Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan Dua Ton Sabu di Perairan Kepulauan Riau

Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan skala besar berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). Operasi ini berhasil mengamankan sekitar dua ton sabu di perairan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari analisis mendalam yang telah dilakukan selama beberapa bulan. Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, menjelaskan dalam konferensi pers di Batam bahwa tim berhasil mengidentifikasi kapal yang digunakan dalam operasi penyelundupan, yaitu Kapal Sea Dragon Tarawa. Informasi mengenai rencana penyelundupan ini diperoleh dari indikasi adanya jaringan sindikat narkotika yang memanfaatkan jalur laut untuk mendistribusikan narkoba ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara melalui perairan Batam.

Kronologi penangkapan bermula ketika petugas mencurigai Kapal Sea Dragon Tarawa berlayar dari Laut Andaman menuju perairan Kepri pada tanggal 20 Mei. Kapal tersebut diduga akan mengedarkan narkoba di Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Tim gabungan segera bergerak untuk mencari kapal tersebut pada tanggal 21 Mei sekitar pukul 23.00 WIB. Operasi pencarian melibatkan personel BNN yang dibantu oleh Ditjen Bea-Cukai dengan mengerahkan dua kapal, Lantamal IV Batam dengan dua kapal tempur, serta dukungan dari Polda Kepri dan BAIS TNI. Akhirnya, petugas berhasil menangkap kapal tersebut dan membawanya ke dermaga Bea-Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang untuk dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap muatan dan awak kapal.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu seberat kurang lebih dua ton atau 2.115.130 gram. Narkoba tersebut dibungkus dengan kemasan khusus yang lazim digunakan oleh sindikat jaringan narkotika Golden Triangle. Sabu tersebut disembunyikan di kompartemen samping dan depan kapal. Selain narkoba, petugas juga mengamankan enam awak kapal yang terdiri dari empat Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua Warga Negara Thailand (WNA) berinisial WP dan TL. Keenam awak kapal tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN.

BNN bekerja sama dengan Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat, Narcotics Suppression Bureau (NSB) Royal Thai Police, dan Office of the Narcotics Control Board (ONCB) Thailand untuk mengusut tuntas kasus ini. Hasilnya, mereka berhasil mengidentifikasi seorang buronan polisi Thailand bernama Mr. Tan alias Tansen yang berperan sebagai pengendali penyelundupan narkotika menggunakan Kapal Sea Dragon Tarawa. BNN akan menerbitkan red notice dan menetapkan Tansen sebagai DPO internasional.

Pengungkapan kasus penyelundupan sabu seberat dua ton ini dinilai dapat mencegah potensi perputaran uang di masyarakat untuk membeli narkotika sebesar kurang lebih Rp 5 triliun serta mencegah potensi penyalahgunaan narkotika oleh kurang lebih 8 juta jiwa. Sebelumnya, di perairan yang sama, petugas juga menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 1,9 ton. TNI AL mengungkap pencegahan narkotika seberat 700 kg dan kokain seberat 1,2 ton dengan mengamankan lima tersangka yang terdiri dari empat WN Myanmar dan satu WN Thailand. TNI AL telah menyerahkan kasus itu ke BNN untuk dilakukan proses penyidikan hingga ke persidangan. Pemilik kapal bernama Kokau, seorang WN Myanmar juga berhasil diidentifikasi dan akan diterbitkan red notice untuk menjadi buronan internasional.