Penggerebekan Produsen Skincare Ilegal di Bekasi: Bahan Baku Diracik Tanpa Standar, Omzet Ratusan Juta Rupiah
Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik produksi skincare ilegal di sebuah rumah di Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi. Dalam penggerebekan tersebut, delapan orang pelaku yang terlibat dalam pembuatan skincare palsu dengan merek Glow Glowing berhasil diamankan.
Terungkap bahwa para pelaku, dengan inisial SP sebagai otak utama, meracik bahan baku skincare tersebut tanpa mengikuti standar atau formula yang jelas. Mereka mencampurkan berbagai bahan secara serampangan tanpa dasar ilmu pengetahuan yang memadai. Ide pembuatan skincare palsu ini muncul setelah SP melihat produk Glow Glowing di sebuah toko online. Tergiur keuntungan besar, SP kemudian merekrut tujuh orang lainnya sebagai karyawan untuk membantu proses produksi.
Selama dua tahun beroperasi, komplotan ini mampu menjual lebih dari 100 paket skincare palsu setiap harinya. Produk dijual dengan harga antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per paket, atau sekitar setengah dari harga produk asli. Dengan penjualan tersebut, para pelaku berhasil meraup omzet hingga Rp 1,2 miliar atau sekitar Rp 50 juta per bulan.
Pemilik merek Glow Glowing yang asli, Poppy Karisma Lestya Rahayu, menjelaskan bahwa produk palsu tersebut sangat berbeda dengan produk aslinya. Perbedaan mencolok terlihat dari warna, kemasan, tekstur, hingga aroma. Poppy mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah yang ditawarkan di marketplace.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari Poppy Karisma Lestya Rahayu pada tanggal 21 Mei 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi kejadian. Saat penggerebekan, petugas menemukan ratusan paket skincare palsu yang siap dikirim ke konsumen.
Saat ini, delapan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Metro Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 100 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Jenis produk skincare palsu yang diproduksi meliputi:
- Day cream
- Night cream
- Facial wash
- Essence atau toner
- Serum