Kepala Desa Kertosari Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Kendal Lakukan Penahanan

Kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023 menjerat Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal secara resmi menetapkan kepala desa berinisial W sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan pada Senin (26/5/2025).

Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, mengungkapkan bahwa W diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan desa. Modus yang dilakukan adalah membuat laporan pertanggungjawaban palsu serta ketidaksesuaian antara spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan pelaksanaan di lapangan, terutama dalam proyek-proyek pembangunan fisik dan pengadaan jasa di desa.

Proses penetapan tersangka ini didasarkan pada serangkaian pemeriksaan intensif yang melibatkan 29 saksi dan tiga saksi ahli. Temuan signifikan diperoleh dari audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Kendal, yang menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 530 juta. Kerugian ini berasal dari laporan pengujian proyek rabat beton di desa tersebut.

Saat ini, tersangka W telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal. Penahanan ini berlaku selama 20 hari ke depan, dimulai sejak Senin (26/5/2025) hingga 14 Juni 2025. Langkah penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Kejari Kendal menegaskan komitmennya untuk terus mendalami kasus ini. Penyidik akan berupaya menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi ini. Pendalaman akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap semua fakta terkait kasus tersebut.