Sindikat Pemalsuan Skincare Glow Glowing Dibongkar, Produk Ilegal Beredar di Seluruh Indonesia

Jajaran kepolisian berhasil mengungkap jaringan pemalsuan produk perawatan kulit (skincare) merek Glow Glowing yang beroperasi di Bekasi. Delapan orang terduga pelaku berhasil diamankan atas keterlibatan mereka dalam produksi dan distribusi skincare palsu tersebut. Ironisnya, produk-produk ilegal ini telah menjangkau konsumen di berbagai wilayah Indonesia melalui platform penjualan online.

Kasus ini bermula dari laporan Poppy Karisma Lestya Rahayu, pemilik merek Glow Glowing yang sah. Ia menerima banyak aduan dari konsumen yang mengalami efek samping negatif setelah menggunakan produk yang ternyata palsu. Keluhan yang paling umum adalah iritasi kulit wajah, seperti breakout dan kemerahan.

Modus operandi sindikat ini terbilang rapi. Mereka memalsukan berbagai jenis produk Glow Glowing, termasuk:

  • Day cream
  • Night cream
  • Facial wash
  • Essence atau toner
  • Serum

Perbedaan antara produk asli dan palsu sebenarnya cukup mencolok. Produk palsu tidak memiliki segel, warna stiker pada kemasan berwarna ungu (berbeda dengan produk asli yang berwarna pink), dan kemasan pot yang digunakan juga berbeda dengan kemasan Glow Glowing keluaran tahun 2025 yang sudah menggunakan sistem printing. Namun, para pelaku memanfaatkan penjualan online dengan menampilkan foto produk asli, sehingga banyak konsumen terkecoh.

Selain itu, harga yang ditawarkan juga sangat menggiurkan. Satu paket skincare palsu dijual dengan harga antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000, jauh lebih murah dibandingkan harga produk aslinya. Hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen yang mencari produk murah.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi. Di lokasi tersebut, petugas mendapati delapan orang yang sedang memproduksi skincare palsu. Ratusan paket skincare palsu siap kirim juga ditemukan di lokasi. Seluruh pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Metro Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar)
  • Pasal 100 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar)