Jaksa Ungkap Permintaan Kontak Pengacara Terdakwa Pembunuhan oleh Ketua PN Surabaya
Dugaan Upaya Pendekatan dalam Kasus Pembunuhan
Dalam persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terungkap sebuah informasi menarik. Zarof Ricar, seorang jaksa yang pernah menjabat sebagai pejabat di Mahkamah Agung (MA), memberikan keterangan yang mengindikasikan adanya permintaan kontak dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya periode 2022-2024, Rudi Suparmono, kepada Lisa Rachmat, pengacara dari Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan.
Keterangan ini muncul saat Zarof diperiksa sebagai saksi dalam sidang yang menyeret Rudi sebagai terdakwa. Menurut Zarof, Lisa Rachmat menghubunginya dengan maksud untuk meminta bantuan dalam menjembatani komunikasi dengan pimpinan PN Surabaya. Mengingat Zarof memiliki kenalan dengan Rudi, yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, ia pun menyampaikan maksud Lisa kepada Rudi.
"(Zarof mengatakan) ‘Pak Rudi, ada yang ingin berkenalan’, lalu (Rudi menjawab) ‘Siapa?’. Saya katakan, ‘Ada Ibu Lisa’. Kemudian Rudi meminta, ‘Ya sudah, tolong minta nomor HP-nya’," ungkap Zarof saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (26/5/2025). Zarof menambahkan bahwa percakapan antara dirinya dan Lisa hanya sebatas perkenalan awal tersebut.
Jaksa kemudian mencoba menggali lebih dalam mengenai tujuan Lisa meminta kontak Rudi. Namun, Zarof mengaku tidak mengetahui secara pasti maksud di balik permintaan tersebut. Ia hanya mengingat bahwa Rudi meminta nomor telepon Lisa dan ia berniat untuk mengecek terlebih dahulu siapa Lisa sebelum memberikan nomornya.
Dugaan Suap dalam Kasus Ronald Tannur
Kasus ini menjadi semakin menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan suap yang dilakukan oleh Lisa Rachmat bersama ibunya, Meirizka Widjaja Tannur, kepada tiga hakim PN Surabaya dengan total nilai mencapai Rp 4,6 miliar. Suap ini diduga bertujuan untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa penuntut umum.
Selain itu, Lisa Rachmat juga disebut memberikan uang sebesar 43.000 Dolar Singapura kepada Rudi Suparmono atas jasanya dalam memilih majelis hakim sesuai dengan permintaan mereka. Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan dan menjadi sorotan karena melibatkan oknum-oknum yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan integritas.
Implikasi Hukum dan Etika
Terungkapnya informasi mengenai permintaan kontak antara Ketua PN Surabaya dan pengacara terdakwa pembunuhan menimbulkan pertanyaan besar mengenai etika dan potensi konflik kepentingan dalam proses peradilan. Jika terbukti ada upaya pendekatan yang tidak semestinya, hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan menimbulkan keraguan atas independensi hakim dalam mengambil keputusan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat.
- Daftar Pihak yang Terlibat:
- Zarof Ricar (Jaksa Eks Pejabat MA)
- Rudi Suparmono (Ketua PN Surabaya 2022-2024)
- Lisa Rachmat (Pengacara Ronald Tannur)
- Gregorius Ronald Tannur (Terdakwa Pembunuhan)
- Meirizka Widjaja Tannur (Ibu Lisa Rachmat)
Kasus ini masih terus bergulir dan akan terus diupdate perkembangannya.