KPU Umumkan Perkembangan PSU: Sebagian Daerah Telah Selesai, Beberapa Wilayah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang di Bulan Agustus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memantau dan mengumumkan perkembangan terkini terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di berbagai daerah di Indonesia. Tindak lanjut ini merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelaksanaan PSU di sejumlah wilayah. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan ini di Jakarta Pusat.

Saat ini, KPU telah menyelesaikan PSU di 22 daerah pasca-putusan MK yang dikeluarkan pada 24 Februari 2025. Pelaksanaan PSU ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan integritas dan keabsahan hasil pemilihan di daerah-daerah yang terindikasi adanya pelanggaran atau sengketa.

Pelaksanaan PSU terbaru berlangsung pada 24 Mei 2025, di mana tiga daerah serentak melaksanakan pemungutan suara ulang, yaitu:

  • Mahakam Ulu, Kalimantan Timur: PSU dilaksanakan di 77 TPS yang tersebar di lima kecamatan. Partisipasi pemilih mencapai 74,14 persen, dengan total 20.091 pemilih yang menggunakan hak pilihnya.
  • Kota Palopo, Sulawesi Selatan: PSU di Palopo meliputi 206 TPS, dengan tingkat partisipasi pemilih sebesar 74,9 persen. Sebanyak 94.706 pemilih turut serta dalam proses pemungutan suara ulang ini.
  • Kabupaten Pesawaran, Lampung: PSU dilaksanakan di 75 TPS, dengan tingkat partisipasi mencapai 63,67 persen. Sebanyak 223.047 pemilih menggunakan hak pilih mereka dalam PSU ini.

Afifuddin menjelaskan bahwa saat ini masih ada dua daerah yang belum melaksanakan PSU pemilihan kepala daerah, ditambah satu daerah yang akan melaksanakan PSU kedua setelah gugatan di MK. Ketiga wilayah ini dijadwalkan untuk melaksanakan pemungutan suara pada bulan Agustus.

"Tinggal dua daerah lagi, yaitu Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel, yang baru akan melaksanakan PSU pada 6 Agustus 2025," ujar Afifuddin.

Selain itu, akan ada PSU kedua di Barito Utara, yang dilakukan setelah adanya gugatan di MK terkait diskualifikasi pasangan calon. Dengan demikian, ada tiga titik yang menjadi fokus KPU untuk pelaksanaan PSU di bulan Agustus.

KPU juga tengah mempersiapkan Pilkada ulang di dua lokasi, yaitu Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Pilkada ulang ini harus dilakukan karena kemenangan kotak kosong pada Pilkada 27 November 2024. Pelaksanaan Pilkada ulang ini dijadwalkan pada 27 Agustus 2025.