Hibisc Fantasy Puncak Dibongkar Paksa: Pelanggaran Izin dan Alih Fungsi Lahan Picu Aksi Tegas Pemprov Jabar
Hibisc Fantasy Puncak Dibongkar Paksa: Pelanggaran Izin dan Alih Fungsi Lahan Picu Aksi Tegas Pemprov Jabar
Kawasan wisata Hibisc Fantasy di Puncak, Jawa Barat, telah diratakan dengan tanah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat pada Kamis, 6 Maret 2025. Aksi pembongkaran paksa ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan, khususnya di kawasan Puncak yang rawan akan alih fungsi lahan. Pembongkaran tersebut dilakukan karena pembangunan dan operasional Hibisc Fantasy terbukti melanggar izin yang telah dikeluarkan.
Pengelola wisata, PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ), diketahui hanya mengantongi izin untuk lahan seluas 4.800 meter persegi. Namun, realitanya, kawasan wisata tersebut telah mencaplok lahan hingga mencapai 15.000 meter persegi, atau tiga kali lipat dari izin yang dimiliki. Perluasan lahan ini mengakibatkan perubahan signifikan terhadap lanskap kawasan, yang semula berupa lahan hijau kebun teh, kini telah berubah menjadi area wisata yang dibangun tanpa memperhatikan aspek lingkungan dan perizinan yang berlaku.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil karena pihak pengelola enggan membongkar bangunan secara sukarela. "Karena tidak mau membongkar sendiri, perintah saya bongkar mulai hari ini," tegas Dedi Mulyadi. Langkah ini juga dimaksudkan sebagai contoh bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Dedi Mulyadi menekankan bahwa penegakan hukum terkait alih fungsi lahan di kawasan Puncak tidak akan pandang bulu, termasuk terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat sekalipun.
Jejak Perubahan Lanskap Terlihat Jelas:
Citra satelit Google Earth merekam dengan jelas perubahan drastis yang terjadi di lokasi Hibisc Fantasy. Pada Juli 2020, area tersebut masih berupa lahan hijau dengan kebun teh dan sejumlah pohon. Namun, pada Juli 2023, pembangunan proyek wisata telah dimulai, ditandai dengan munculnya alat berat dan jalanan baru. Warung-warung tenda yang sebelumnya ada di pinggir jalan pun menghilang, digantikan oleh pagar seng yang membatasi area proyek. Perubahan ini menunjukkan betapa cepatnya lahan hijau di kawasan Puncak berubah fungsi tanpa memperhatikan regulasi yang ada.
Kendala Biaya dan Evaluasi Menyeluruh:
Direktur PT Jaswita, Wahyu Nugroho, menjelaskan bahwa PT JLJ sebenarnya telah diminta untuk membongkar bangunan yang tidak berizin pada pertengahan tahun 2024. Namun, rencana tersebut tertunda karena kendala biaya pembongkaran yang dinilai besar dan rumit. Meskipun demikian, sejak diminta untuk membongkar, PT JLJ telah menghentikan operasional Hibisc Fantasy. Gubernur Dedi Mulyadi juga telah menginstruksikan PT Jaswita untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap anak perusahaannya, termasuk JLJ dan Hibisc Fantasy, serta mengarahkan pengembangan pariwisata yang lebih ramah lingkungan ke depannya.
Pemprov Jabar juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Puncak atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat alih fungsi lahan tersebut dan berjanji akan berupaya mengembalikan kawasan Puncak sesuai peruntukannya. Kasus Hibisc Fantasy ini menjadi pelajaran berharga terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, khususnya di kawasan strategis seperti Puncak.
Lokasi Strategis Dekat Fasilitas Publik:
Lokasi Hibisc Fantasy berada sekitar 14 km sebelah tenggara Istana Kepresidenan Cipanas Cianjur dan sekitar 5 km sebelah barat daya Masjid At-Ta'awun, menjadikan lokasi ini strategis dan ramai dikunjungi wisatawan. Namun, pembangunan yang tidak sesuai aturan justru telah merusak keindahan dan kelestarian lingkungan di sekitar area tersebut.