Industri Hotel Jakarta Terancam Gulung Tikar Akibat Beban Operasional dan Regulasi Rumit
Kenaikan biaya operasional yang signifikan dan kerumitan regulasi menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan industri perhotelan di Jakarta. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Khusus Jakarta (PHRI DK Jakarta) mengungkapkan bahwa banyak hotel di ibukota kini berjuang untuk bertahan di tengah tekanan ekonomi yang meningkat.
Ketua BPD PHRI Jakarta, Sutrisno Iwantono, menyatakan bahwa kenaikan tarif air dari PDAM hingga 71% dan harga gas yang melonjak 20% menjadi pukulan berat bagi pengusaha hotel. Beban ini semakin diperparah dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 9% setiap tahun.
"Kondisi ini menciptakan ketidakseimbangan antara pendapatan dan biaya, memaksa banyak pelaku usaha untuk mengambil langkah-langkah antisipatif seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) kontrak," ujar Sutrisno.
Hasil survei PHRI menunjukkan bahwa 70% responden mempertimbangkan PHK jika kondisi ini terus berlanjut. Mereka memprediksi akan melakukan PHK terhadap 10-30% karyawan. Selain itu, 90% hotel mengurangi penggunaan tenaga kerja harian (daily worker) dan 37% responden berencana mengurangi jumlah staf.
Tidak hanya masalah biaya operasional, industri perhotelan juga terbebani dengan kerumitan regulasi dan proses sertifikasi. Hotel-hotel harus mengurus berbagai jenis izin, termasuk izin lingkungan, sertifikat laik fungsi, sertifikat halal, dan perizinan minuman beralkohol. Proses birokrasi yang panjang, duplikasi dokumen antarinstansi, dan biaya yang tidak transparan dinilai menghambat kelancaran usaha.
PHRI meminta pemerintah untuk segera mengambil tindakan konkret dan merumuskan strategi pemulihan yang tepat. Industri perhotelan merupakan salah satu pilar penting pariwisata dan penyerap tenaga kerja yang signifikan di Indonesia. Penurunan kinerja sektor ini dapat berdampak luas pada sektor lain, seperti UMKM, petani, pemasok logistik, dan pelaku seni budaya.
Sutrisno memperingatkan bahwa tekanan biaya dan kerumitan regulasi dapat mengurangi kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) Jakarta hingga sekitar 13%. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, lebih dari 603 ribu tenaga kerja di Jakarta bergantung pada sektor akomodasi dan makanan-minuman. Oleh karena itu, perlindungan dan dukungan terhadap industri perhotelan sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di ibukota.
Berikut adalah daftar masalah yang dihadapi industri perhotelan:
- Kenaikan tarif air PDAM
- Kenaikan harga gas
- Kenaikan UMP
- Kerumitan regulasi dan sertifikasi
- Proses birokrasi yang panjang
- Duplikasi dokumen antarinstansi
- Biaya yang tidak transparan