Legalisasi Kasino di Indonesia: Antara Potensi Pendapatan Negara dan Risiko Sosial

Wacana legalisasi kasino di Indonesia kembali mencuat, memicu perdebatan sengit di kalangan ekonom, tokoh agama, dan masyarakat luas. Usulan ini pertama kali dilontarkan oleh seorang anggota Komisi XI DPR RI, yang melihat potensi peningkatan pendapatan negara dengan meniru model Uni Emirat Arab (UEA). Namun, ide ini langsung menuai pro dan kontra, dengan berbagai pihak menyuarakan kekhawatiran terkait dampak sosial, ekonomi, dan moral.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, mengakui bahwa legalisasi kasino berpotensi meningkatkan penerimaan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akan tetapi, ia menekankan perlunya antisipasi terhadap efek lanjutan yang mungkin timbul. Kekhawatiran utamanya adalah potensi masyarakat berpenghasilan rendah tergiur untuk berjudi di kasino, yang dapat memperburuk kondisi ekonomi mereka. Selain itu, Nailul juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah legalisasi kasino menjadi celah bagi legalisasi judi online, yang selama ini diperangi oleh pemerintah.

Wacana legalisasi perjudian bukanlah hal baru di Indonesia. Pada masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin, lotre dan kasino pernah dilegalkan secara terbatas untuk membiayai pembangunan infrastruktur ibu kota. Kebijakan tersebut, meskipun kontroversial, dinilai berhasil menghimpun dana publik untuk proyek-proyek pembangunan seperti jalan, rumah sakit, dan sekolah. Namun, konteks saat ini berbeda, dan banyak pihak meragukan efektivitas serta dampak positif dari legalisasi kasino.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menolak usulan legalisasi kasino. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menyatakan bahwa rencana tersebut merupakan ancaman terhadap moral masyarakat dan kesejahteraan rakyat kecil. Ia menegaskan bahwa perjudian tidak boleh dijadikan sumber pendapatan negara karena bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai sosial. Cholil juga berpendapat bahwa membandingkan Indonesia dengan negara seperti UEA tidak relevan karena perbedaan nilai budaya dan spiritual. Menurutnya, pemerintah sebaiknya fokus menggali potensi sah lainnya, seperti sumber daya alam, untuk meningkatkan pendapatan negara.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga menekankan perlunya kajian mendalam terhadap wacana legalisasi kasino. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa kementeriannya tidak memiliki kewenangan dalam legalisasi kasino dan menolak memberikan komentar lebih lanjut. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pemerintah masih berhati-hati dalam menanggapi usulan tersebut dan menyadari kompleksitas permasalahan yang terkait.

Pro dan kontra legalisasi kasino terus bergulir. Pihak yang mendukung berpendapat bahwa legalisasi dapat meningkatkan pendapatan negara dan menciptakan lapangan kerja. Sementara itu, pihak yang menentang khawatir tentang dampak sosial, ekonomi, dan moral yang mungkin timbul. Perdebatan ini menunjukkan bahwa legalisasi kasino adalah isu yang kompleks dan memerlukan pertimbangan matang dari semua pihak terkait. Keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil kajian mendalam dan pertimbangan yang cermat terhadap semua aspek yang terlibat.

Berikut adalah beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam perdebatan ini:

  • Potensi Pendapatan Negara: Legalisasi kasino dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pajak dan PNBP.
  • Dampak Sosial: Kekhawatiran tentang potensi peningkatan perjudian di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah dan masalah sosial lainnya.
  • Moral dan Agama: Penolakan dari tokoh agama dan masyarakat yang berpegang pada nilai-nilai moral.
  • Pengawasan: Perlunya pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan dan legalisasi judi online.
  • Alternatif Pendapatan: Pertimbangan untuk mencari sumber pendapatan negara lain yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Indonesia.