Praktik Ilegal di Undip: Residen Junior Diduga Dipaksa Patungan untuk Bayar Jasa Tugas Senior

Sidang perdana kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) mengungkap fakta yang mencengangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika membeberkan bagaimana para residen junior diduga dipaksa untuk membayar jasa "joki" yang mengerjakan tugas-tugas para senior mereka.

Dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa Zara Yupita Azra, seorang dokter senior residen angkatan 76 PPDS Undip, terungkap bahwa terdakwa diduga berperan aktif dalam mengarahkan para junior untuk mengikuti praktik yang menyimpang ini. Arahan tersebut bahkan disampaikan langsung kepada almarhumah Aulia Risma Lestari, residen angkatan 77 yang meninggal dunia pada Agustus 2024 lalu. Kematian Aulia, yang diduga akibat bunuh diri, menjadi pemicu terungkapnya kasus ini.

"Terdakwa pernah menyampaikan doktrin kepada angkatan 77 melalui aplikasi Zoom tentang adanya aturan di internal PPDS Undip," ungkap JPU dalam persidangan. Jaksa menilai bahwa tindakan ini merupakan bentuk intimidasi terselubung yang dapat berdampak serius terhadap mahasiswa yang menolak untuk mengikuti aturan internal tersebut. Konsekuensi bagi mereka yang menolak diduga dapat mempengaruhi kinerja akademik mereka.

Aulia Risma Lestari, yang saat itu menjabat sebagai bendahara angkatan 77, tercatat telah mengumpulkan dana iuran dari para peserta PPDS pada tahun 2022 dengan total mencapai Rp 864 juta. Dana yang terkumpul ini kemudian diduga digunakan untuk berbagai keperluan yang tidak terkait langsung dengan kegiatan pendidikan formal, termasuk membayar "joki" dan menyediakan konsumsi bagi para senior. Praktik ini jelas melanggar etika dan prinsip-prinsip pendidikan yang seharusnya dijunjung tinggi.

Kasus ini juga menyeret nama mantan Kepala Program Studi PPDS Anestesi Undip, Taufik Eko Nugroho, yang juga didakwa atas dugaan pungutan liar yang dibebankan kepada para mahasiswa. Menurut JPU, Taufik Eko Nugroho secara konsisten mewajibkan setiap residen atau mahasiswa PPDS semester 2 ke atas untuk membayar iuran biaya operasional pendidikan (BOP) hingga mencapai kurang lebih Rp 80 juta per orang.

Rangkaian Peristiwa yang Mengarah pada Pengungkapan Kasus

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah kematian Aulia Risma Lestari, yang memicu perhatian publik terhadap dugaan praktik perundungan dan pemerasan di lingkungan PPDS FK Undip. Pasca-kejadian tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan praktik PPDS Anestesi di RSUP Dr Kariadi, Semarang.

FK Undip dan pihak RSUP Kariadi mengakui adanya perundungan yang dialami oleh Aulia Risma Lestari selama menjalani pendidikan. Ibunda korban, Nuzmatun Malinah, kemudian melaporkan sejumlah senior ke Polda Jawa Tengah untuk menuntut keadilan.

Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka:

  • Taufik Eko Nugroho (TEN), mantan Kaprodi PPDS Anestesiologi
  • Sri Maryani (SM), staf administrasi PPDS
  • Zara Yupita Azra (ZYA), dokter senior dan terdakwa dalam sidang perdana

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai sistem pendidikan kedokteran di Indonesia. Diharapkan, dengan terungkapnya kasus ini, praktik-praktik menyimpang serupa dapat diberantas dan kualitas pendidikan kedokteran di Indonesia dapat ditingkatkan.