Ketua Ormas di Tangerang Selatan Terjerat Kasus Ganda: Pendudukan Lahan BMKG dan Penyalahgunaan Narkoba
Ketua Ormas GRIB Jaya Tangsel Terlibat Kasus Ganda
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) bernama Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Tangerang Selatan, dengan inisial MYT, kini menghadapi proses hukum yang serius. Ia terjerat dalam dua kasus sekaligus: pendudukan ilegal lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta penyalahgunaan narkoba.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, mengungkapkan bahwa MYT positif menggunakan narkoba saat penangkapan terkait kasus pendudukan lahan. "Terhadap Ketua GRIB Jaya Tangsel yang kemarin kedapatan positif narkoba akan kita lakukan proses pendalaman lebih lanjut," tegas Kombes Wira Satya, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Residivis Kasus Narkoba
Fakta mengejutkan terungkap bahwa MYT ternyata bukan pemain baru dalam dunia narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa MYT adalah seorang residivis kasus narkoba. "MYT ini juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus yang sama terkait pengunaan narkoba yang waktu itu ditangkap jajaran Polresta Bandara Soetta dan telah menjalani hukuman 4 tahun 5 bulan," ungkap Kombes Ade Ary.
Pendudukan Lahan BMKG dan Pemerasan
Kasus pendudukan lahan BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, menjadi awal mula penangkapan MYT. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama dengan seorang warga berinisial Y yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut. Y memberikan kuasa kepada GRIB Jaya untuk menduduki lahan sengketa tersebut.
Menurut keterangan pihak kepolisian, Y mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan girik, namun tidak dapat menunjukkan bukti fisik maupun informasi detail mengenai girik yang dimaksud. Sementara itu, MYT berperan aktif dalam menduduki lahan dan bahkan menyewakannya kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan pribadi.
MYT diduga telah menyewakan lahan tersebut kepada pedagang warung seafood dengan tarif Rp 11,9 juta, serta kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp 22 juta. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan oleh MYT.
Operasi Penertiban dan Penangkapan
Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan operasi penertiban terkait kasus pendudukan lahan BMKG ini. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (24/5/2025), polisi mengamankan 17 orang yang terlibat, termasuk 11 anggota GRIB Jaya dan 6 warga yang mengaku sebagai ahli waris. Markas GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan BMKG juga turut dibongkar dalam operasi tersebut.
"Dalam kegiatan operasi preman ini setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang," jelas Kombes Ade Ary Syam, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas premanisme dan menegakkan hukum.
Kasus ini masih terus dalam pengembangan oleh pihak kepolisian. Status hukum MYT dan Y akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Berikut rincian tindakan yang dilakukan MYT:
- Memerintahkan dan turut menduduki lahan BMKG.
- Menyewakan lahan kepada pedagang seafood dengan tarif Rp 11,9 juta.
- Menyewakan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp 22 juta.