KPK Kembali Memanggil Pejabat Kemenaker Terkait Dugaan Pemerasan Izin TKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK kembali memeriksa empat orang pegawai Kemenaker pada Senin (26/05/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran keempat saksi tersebut. Mereka adalah:

  • Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025.
  • Putri Citra Wahyoe: Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin: Analis Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode 2024-2025.
  • Alfa Eshad: Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker periode 2018-2025.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari pemerasan terhadap agen TKA yang mengurus dokumen izin di Kemenaker. KPK menduga praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2019, dengan total dana yang terkumpul sementara mencapai Rp 53 miliar.

KPK mengimbau kepada para tersangka dan saksi untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di salah satu kantor Kemenaker pada Selasa (20/05/2025) terkait kasus ini.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) yang diduga melakukan pemerasan terhadap calon pekerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa oknum pejabat tersebut diduga melanggar Pasal 12e dan atau Pasal 12B tentang penerimaan gratifikasi. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.