Keterangan Saksi Ahli Ungkap Data CDR dalam Kasus Hasto Tidak Melalui Forensik KPK
Data CDR Perkara Hasto Masiku Tidak Diperiksa Forensik KPK
Jakarta - Dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dengan terdakwa Harun Masiku yang menyeret nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, terungkap fakta baru mengenai data call data record (CDR). Hafni Ferdian, Pemeriksa Forensik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa data CDR yang diduga berasal dari perintah Hasto untuk menghilangkan barang bukti tidak pernah melalui proses forensik di unit yang dipimpinnya.
Pernyataan ini disampaikan Hafni saat menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, yang dipimpin oleh Febri Diansyah, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/5/2025). Febri Diansyah secara eksplisit menanyakan apakah data CDR yang menjadi dasar penyidikan terhadap Hasto telah melalui proses digital forensik di unit Hafni.
"Ini penegasan terakhir, bisa dikatakan data CDR itu tidak melalui digital forensik di unit yang saudara pimpin?" tanya Febri. Hafni menjawab dengan tegas, "Ya, saya tidak terima." Jawaban ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai validitas dan legalitas penggunaan data CDR tersebut dalam proses penyidikan.
Tim hukum Hasto Kristiyanto kemudian menyoroti penggunaan data oleh penyidik yang tidak melalui proses audit di Unit Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi. Mereka mempertanyakan apakah dari sejumlah data yang diterima tim Hafni untuk dilakukan digital forensik, terdapat data CDR di dalamnya. Hafni kembali menegaskan bahwa tidak ada data CDR yang diperiksa oleh unitnya.
Selain pertanyaan dari kuasa hukum Hasto, majelis hakim juga mengajukan pertanyaan penting terkait alat bukti yang mendukung dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto. Hakim menanyakan mengenai dugaan perintah untuk merusak alat komunikasi yang diduga dilakukan Hasto kepada Harun Masiku melalui perantara.
Hakim menanyakan, “Apakah ditemukan bukti-bukti yang mendukung dakwaan? Di mana tanggal 8 Januari 2020, pukul 18.19 WIB, terdakwa memberikan perintah kepada Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam ponsel genggamnya dan pada tanggal 6 Juni 2024, terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya?”
Secara spesifik, hakim meminta penjelasan mengenai apakah ditemukan kerusakan fisik pada perangkat yang menunjukkan ponsel tersebut terendam air dan apa kesimpulan dari pemeriksaan tersebut. Hafni menjawab bahwa dalam pemeriksaan forensik tidak ditemukan bukti spesifik yang mendukung dakwaan tersebut. Ia menduga bahwa informasi mengenai perintah tersebut berasal dari data penyadapan.
Dengan demikian, keterangan dari saksi ahli forensik KPK ini membuka celah baru dalam kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto. Ketidakjelasan mengenai asal-usul dan validitas data CDR yang digunakan dalam penyidikan dapat menjadi poin penting dalam pembelaan Hasto di persidangan.