Produksi Skincare Ilegal di Bekasi Terbongkar, Tepung Tapioka Jadi Bahan Baku Utama
Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik produksi skincare ilegal di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi. Penggerebekan ini berhasil mengamankan delapan orang tersangka yang terlibat dalam pembuatan dan pendistribusian produk perawatan kulit palsu merek Glowglowing. Ironisnya, dalam proses produksi tersebut, para pelaku menggunakan bahan-bahan yang tidak sesuai standar dan berbahaya bagi kesehatan kulit.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengungkapkan bahwa komplotan ini menggunakan tepung tapioka sebagai bahan baku utama dalam pembuatan skincare palsu tersebut. Selain tepung tapioka, mereka juga mencampurkan bahan-bahan lain seperti sabun, base cream putih, jeli, dan air mineral. Semua bahan baku tersebut diperoleh dari toko online tanpa kejelasan mengenai kualitas dan keamanannya. Penggunaan bahan-bahan ini sangat berpotensi menimbulkan efek samping yang merugikan bagi konsumen, seperti iritasi, alergi, hingga masalah kulit yang lebih serius.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang meliputi:
- 1.020 pcs facial wash
- 1.022 pcs toner
- 1.015 pcs serum
- 1.035 pcs cream siang
- 1.035 pcs cream malam
- 1.030 pcs gel whitening
- Ratusan botol kosong berbagai jenis
- Satu dus berisi stiker merek palsu
- Dua alat vakum
- 23 paket kosmetik retur
- Enam unit ponsel berbagai merek
Modus operandi komplotan ini terbilang cukup rapi. Mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama dua tahun dan berhasil menjual lebih dari 100 paket skincare palsu setiap harinya. Produk-produk tersebut dijual dengan harga yang lebih murah, sekitar 50% dari harga produk asli, sehingga menarik minat banyak konsumen. Dengan harga yang lebih terjangkau, para pelaku berhasil meraup keuntungan yang fantastis, mencapai Rp 1,2 miliar atau sekitar Rp 50 juta per bulan.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari pemilik merek asli Glow Glowing, Poppy Karisma Lestya Rahayu, yang merasa dirugikan oleh adanya peredaran produk palsu di pasaran. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi dengan melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengungkap lokasi produksi skincare palsu tersebut.
Delapan pelaku yang berhasil diamankan adalah SP (pemilik usaha), ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP. Mereka dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 100 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk skincare. Pastikan untuk membeli produk dari toko atau distributor resmi dan selalu memeriksa keaslian produk sebelum digunakan. Jangan tergiur dengan harga murah yang tidak masuk akal, karena bisa jadi produk tersebut palsu dan berbahaya bagi kesehatan kulit.