TNI Pastikan Penugasan Jaga Kejaksaan Sesuai Amanat UU Nomor 3 Tahun 2025

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa penugasan prajurit TNI untuk pengamanan di lingkungan kejaksaan di seluruh Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Menurut Jenderal Agus, UU TNI tersebut mengamanatkan bahwa salah satu tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis. Kejaksaan, sebagai lembaga penegak hukum utama di negara ini, termasuk dalam kategori obyek vital yang memerlukan pengamanan khusus.

"Pelibatan TNI di kejaksaan ini sepenuhnya selaras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yang mengatur tugas pokok TNI dan tugas dalam OMSP, termasuk pengamanan obyek vital nasional yang strategis. Selain itu, terdapat penempatan prajurit aktif TNI di lingkungan kejaksaan," ujar Jenderal Agus usai menghadiri rapat tertutup dengan Komisi I DPR RI pada Senin, 26 Mei 2025.

Lebih lanjut, Jenderal Agus menjelaskan bahwa dasar hukum penugasan TNI dalam pengamanan kejaksaan diperkuat dengan adanya nota kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Agung RI.

"Landasan hukum lainnya adalah Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa, khususnya Pasal 2 dan Pasal 4," imbuhnya.

Pasal 2 Perpres tersebut menyatakan bahwa jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda. Sementara itu, Pasal 4 menyebutkan bahwa perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI.

Jenderal Agus menegaskan komitmen TNI untuk melaksanakan tugas pengamanan kejaksaan secara profesional, proporsional, dan berorientasi pada sinergisitas antarlembaga. Ia berharap, kehadiran TNI dapat meningkatkan keamanan dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengeluarkan perintah pengamanan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia, mulai dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga Kejaksaan Negeri (Kejari). Perintah tersebut tertuang dalam telegram tertanggal 6 Mei 2025, yang menginstruksikan pengerahan personel dan alat perlengkapan untuk mendukung pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan adanya pengamanan oleh TNI terhadap kejaksaan hingga ke daerah-daerah. Ia menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kejaksaan.