Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek Senilai Rp 9,9 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019-2023. Dana yang dialokasikan untuk proyek ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 9,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya menduga adanya praktik persekongkolan atau pemufakatan jahat yang melibatkan berbagai pihak dalam proyek tersebut. Indikasi awal menunjukkan adanya upaya untuk mengarahkan tim teknis agar memprioritaskan pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook.
"Diduga ada upaya mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK agar diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system chromebook," ujar Harli kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa pengadaan Chromebook ini diduga tidak sesuai dengan kebutuhan riil siswa pada saat itu. Bahkan, uji coba penggunaan laptop Chromebook pada tahun 2019 menunjukkan hasil yang kurang efektif. Ketergantungan Chromebook pada koneksi internet menjadi kendala utama, mengingat infrastruktur internet di Indonesia belum merata, terutama di daerah-daerah terpencil.
"Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ," imbuh Harli.
Proyek digitalisasi pendidikan ini menelan anggaran negara sebesar Rp 9,9 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari Rp 3,5 triliun yang berasal dari satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun yang dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Pada tanggal 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan. Maka penyidik sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan," jelasnya.
Saat ditanya apakah proyek ini terkait dengan pemberian kuota pendidikan selama pandemi COVID-19, Harli belum memberikan konfirmasi. Pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait susunan anggaran untuk memastikan keterkaitannya.
"Nanti akan kita cek nomenklaturnya ya apakah sama atau tidak. Karena kalau kita lihat ini terkait dengan digitalisasi pendidikan. Apakah itu termasuk pemberian kuota, tapi kalau yang kita baca sejauh ini, sepertinya ini terkait dengan pengadaan chromebook," pungkas Harli.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi fokus dalam penyelidikan kasus ini:
- Dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2023.
- Total anggaran proyek mencapai Rp 9,9 triliun.
- Indikasi persekongkolan untuk mengarahkan pengadaan laptop Chromebook.
- Ketidakefektifan penggunaan Chromebook karena keterbatasan akses internet.
- Penyelidikan lebih lanjut terkait keterkaitan dengan program kuota pendidikan saat pandemi.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.