Investigasi Pendanaan Pendudukan Lahan BMKG oleh Ormas di Tangerang Selatan Diperdalam

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terus menggali informasi terkait sumber pendanaan yang memungkinkan terjadinya pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pihaknya tengah berupaya menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Penelusuran ini dilakukan untuk mengetahui secara pasti kemana saja dana tersebut dialirkan.

"Kami akan dalami aliran dananya ke mana saja, jadi ini terus kami tracing," tegas Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Guna memperlancar proses investigasi, penyidik juga menjalin koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama ini diharapkan dapat membantu mengungkap jika terdapat transaksi mencurigakan yang terkait dengan kasus ini.

"Langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik saat ini, kami masih akan berkoordinasi nanti dengan PPATK tentunya apabila dana itu berada di rekening, kami masih sementara tracing," ungkapnya lebih lanjut.

Sebelumnya, aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah individu terkait dengan insiden pendudukan lahan BMKG tersebut. Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu, 24 Mei 2025. Dari 17 orang yang ditangkap, sebagian besar di antaranya merupakan anggota GRIB Jaya. Selain itu, terdapat pula beberapa warga yang mengklaim sebagai ahli waris dari lahan sengketa tersebut.

Dari keseluruhan individu yang diamankan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah Y, yang mengaku sebagai ahli waris, dan MYT, yang menjabat sebagai Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan.

Selain melakukan penangkapan, pihak kepolisian bersama tim gabungan juga telah melakukan pembongkaran terhadap markas GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan milik BMKG yang menjadi objek sengketa.

Berikut rincian dari penangkapan tersebut :

  • Total orang yang ditangkap: 17
  • Anggota GRIB Jaya: 11
  • Warga yang mengaku ahli waris: 6
  • Tersangka: 2 (Y dan MYT)

Tindakan tegas ini diambil sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum terkait sengketa lahan yang melibatkan BMKG dan ormas GRIB Jaya di wilayah Tangerang Selatan.