KPK Ungkap Praktik Pemerasan TKA di Kemenaker Diduga Terjadi Bertahun-tahun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah berlangsung sejak tahun 2019.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan informasi ini kepada awak media, menjelaskan bahwa indikasi pemerasan ini telah berjalan selama beberapa tahun. Dalam upaya mendalami kasus ini, penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk empat orang pegawai Kemenaker. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dengan fokus untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap TKA.
"Keempat pegawai Kemenaker hadir dan penyidik KPK mendalami aliran dana yang diduga berasal dari pemerasan agen TKA yang mengurus dokumen perizinan di Kemenaker," ujar Budi.
Adapun identitas keempat pegawai Kemenaker yang diperiksa adalah:
- Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025.
- Putri Citra Wahyoe: Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2024-2025.
- Jamal Shodiqin: Analis Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker RI periode 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode 2024-2025.
- Alfa Eshad: Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja periode 2018-2025.
Menurut Budi Prasetyo, berdasarkan perhitungan sementara, total uang yang berhasil dikumpulkan dari tindak pidana ini mencapai sekitar Rp 53 miliar. KPK mengharapkan para tersangka dan saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di salah satu kantor di Kemenaker terkait dengan kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengurusan izin TKA. Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus suap ini terkait dengan adanya pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat terhadap calon pekerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.
Tindakan pemerasan ini diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.