Puan Maharani Soroti Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN dan Intimidasi Penggugat UU TNI

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, memberikan tanggapan terhadap usulan perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga menyoroti laporan intimidasi yang dialami oleh mahasiswa yang menggugat Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi usulan yang diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terkait kenaikan batas usia pensiun ASN, Puan menekankan perlunya kajian mendalam. Usulan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keahlian, pengembangan karier, dan pemanfaatan kompetensi ASN secara optimal, dengan mempertimbangkan perpanjangan usia pensiun dari 60 tahun menjadi antara 62 hingga 70 tahun. Puan mempertanyakan apakah kajian komprehensif telah dilakukan untuk mendukung usulan tersebut.

"Terkait dengan masa pensiun ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut," ujar Puan, menekankan pentingnya dasar yang kuat sebelum mengambil keputusan.

Lebih lanjut, Puan menyoroti potensi dampak perpanjangan usia pensiun terhadap produktivitas ASN. Ia mempertanyakan apakah perpanjangan usia pensiun akan secara otomatis meningkatkan kinerja dan efektivitas pelayanan publik. Puan menekankan bahwa efektivitas ASN dalam melayani masyarakat harus menjadi prioritas utama.

Usulan perpanjangan usia pensiun ASN sendiri diajukan dengan perbedaan berdasarkan jenjang jabatan:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: Diusulkan menjadi 65 tahun.
  • JPT Madya (Eselon I): Diusulkan menjadi 63 tahun.
  • JPT Pratama (Setingkat Eselon II): Diusulkan menjadi 62 tahun.
  • Eselon III dan IV: Tetap pada usia 60 tahun.
  • Jabatan Fungsional Utama: Diusulkan mencapai 70 tahun.

Puan juga mengingatkan bahwa penambahan batas usia pensiun ASN harus mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tidak menimbulkan beban finansial yang berlebihan.

"Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN," tegas Puan.

Selain membahas usulan perpanjangan usia pensiun ASN, Puan juga menanggapi laporan mengenai intimidasi terhadap mahasiswa yang mengajukan gugatan terhadap UU TNI ke MK. Ia mengaku baru mengetahui informasi tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi dari aparat penegak hukum.

"Namun, jika memang seperti itu, kami akan lihat dan pertanyakan kepada aparat penegak hukum," kata Puan.

Ia menekankan perlunya investigasi untuk mengungkap pelaku intimidasi, motif di balik tindakan tersebut, dan alasan mengapa intimidasi itu terjadi. Pernyataan Puan menunjukkan komitmennya untuk menindaklanjuti isu intimidasi terhadap mahasiswa yang menggunakan hak konstitusional mereka untuk menyampaikan aspirasi melalui jalur hukum.