Revisi UU TNI: Komisi I DPR Segera Bahas Lingkup Tugas, Usia Pensiun, dan Kedudukan TNI
Revisi UU TNI: Fokus pada Tugas, Usia Pensiun, dan Kedudukan
Komisi I DPR RI menyatakan akan segera menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyusul rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Senin, 10 Maret 2025, dengan Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri). RDPU tersebut dihadiri oleh mantan Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Pepabri, Jenderal (Purn.) Agum Gumelar. Rapat tersebut membahas secara rinci rencana revisi UU TNI yang terdiri dari 11 Bab dan 78 pasal yang telah disahkan pada Oktober 2004.
Utut Adianto menjelaskan bahwa fokus utama revisi UU TNI ini tertuju pada tiga poin penting: lingkup tugas, usia pensiun, dan kedudukan TNI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pemerintah dijadwalkan akan mengirimkan DIM kepada Komisi I DPR dalam waktu 24 jam setelah RDPU tersebut. Ketiga poin tersebut akan menjadi fokus utama pembahasan yang akan dilakukan Komisi I bersama pemerintah dalam proses legislasi selanjutnya.
Lebih lanjut, Utut merinci pasal-pasal yang akan mengalami revisi. Pasal 47, yang mengatur tentang lingkup tugas TNI, menjadi sorotan utama. Revisi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan batasan yang lebih tegas terkait area operasional TNI. Pasal 53, yang berkaitan dengan usia pensiun personel TNI, juga akan dikaji ulang untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika perkembangan zaman. Terakhir, Pasal 3, yang mengatur tentang kedudukan TNI dalam konteks konstitusional dan pemerintahan, akan mendapatkan perhatian khusus guna memperkuat peran dan fungsi TNI sesuai dengan amanat konstitusi.
Proses revisi UU TNI ini diinisiasi oleh DPR, sehingga DIM akan diajukan oleh pemerintah. Komisi I DPR akan menelaah DIM tersebut secara cermat dan menyeluruh sebelum melakukan pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan revisi UU TNI yang lebih komprehensif, responsif terhadap perkembangan terkini, serta mampu memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Komisi I DPR menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses revisi UU TNI ini. Rangkaian rapat dengar pendapat dan kajian akademik akan dilakukan untuk memastikan revisi ini terbebas dari kepentingan politik dan benar-benar berorientasi pada kepentingan nasional. Diharapkan revisi ini akan menghasilkan aturan yang lebih efektif dan efisien dalam mendukung tugas pokok TNI dalam menjaga keutuhan NKRI.
Pasal-pasal yang akan direvisi:
- Pasal 3: Kedudukan TNI
- Pasal 47: Lingkup Tugas TNI
- Pasal 53: Usia Pensiun TNI
Proses revisi UU TNI ini diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang lebih modern, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan serta tantangan keamanan nasional di era sekarang dan mendatang.