Herry Jung Bungkam Usai Pemeriksaan Intensif KPK Terkait Kasus PLTU Cirebon

Jakarta – Herry Jung, General Manager Hyundai Engineering and Construction, memilih untuk tidak memberikan komentar apapun setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (26/5/2025). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon yang melibatkan PT Cirebon Energi Prasarana.

Herry Jung tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.10 WIB dan baru keluar pada pukul 19.20 WIB. Dengan demikian, ia menghabiskan waktu sekitar 9 jam di dalam gedung KPK untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Saat keluar dari gedung, Herry Jung tampak mengenakan jaket berwarna gelap dan didampingi oleh tim pengacara hukumnya. Awak media yang telah menunggu langsung berupaya mendapatkan pernyataan dari Herry Jung terkait pemeriksaan yang baru saja dijalaninya.

Berbagai pertanyaan diajukan, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris, namun Herry Jung tetap memilih untuk bungkam. Tim pengacara hukumnya hanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada awak media dan meminta agar mereka mengambil gambar secukupnya sebelum kemudian meninggalkan lokasi.

Kasus ini bermula ketika Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, terkait dengan perizinan PLTU 2 Cirebon. Penetapan tersangka ini dilakukan pada tanggal 27 November 2019. Herry Jung diduga memberikan suap sebesar Rp 6,04 miliar kepada Sunjaya, dari total janji suap sebesar Rp 10 miliar.

KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga negara Korea Selatan sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Korea Selatan pada bulan Februari, setelah KPK mendapatkan izin resmi dari pemerintah Korea Selatan melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA).

Menurut keterangan Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan saksi di Korea Selatan dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central oleh Jaksa Korea Selatan yang didampingi oleh Penyidik KPK. Budi Prasetyo juga menambahkan bahwa kolaborasi ini menjadi praktik yang baik antar kedua pihak.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Herry Jung diperiksa KPK selama 9 jam terkait kasus suap PLTU 2 Cirebon.
  • Herry Jung memilih bungkam usai diperiksa.
  • KPK telah memeriksa saksi di Korea Selatan melalui mekanisme MLA.
  • Herry Jung diduga memberikan suap Rp 6,04 miliar kepada mantan Bupati Cirebon.