BPOM Bongkar Jaringan Pabrik Jamu Ilegal di Jawa Tengah, Produksi Skala Industri dengan Omzet Miliaran
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia berhasil mengungkap praktik produksi jamu ilegal berskala industri di wilayah Klaten dan Kudus, Jawa Tengah. Penggerebekan ini mengungkap pelanggaran serius terhadap standar pembuatan obat tradisional yang baik.
Dalam konferensi pers di Semarang, Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Tubagus Ade Hidayat, menjelaskan bahwa terdapat setidaknya empat pelanggaran yang menjerat para pelaku. Pelanggaran tersebut meliputi:
- Tidak memiliki izin usaha
- Tidak memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB)
- Tidak memiliki izin edar
- Memalsukan izin edar dari BPOM
Di Klaten, tim gabungan BPOM menemukan lima lokasi produksi skala industri yang disamarkan di area pemukiman warga. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di Dukuh Karang Lor (dua lokasi), Desa Kranggan, Tangkilan, dan Bonyokan. Seorang pria berinisial AT (41) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. AT, yang tidak memiliki sertifikasi pembuatan obat herbal, diduga mempelajari proses produksi dari berbagai sumber, termasuk platform video online. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan produk jadi berupa tablet obat berwarna putih dan kuning, serta kaplet rheumakap palsu yang mengandung deksametason.
Produk-produk jamu ilegal yang ditemukan di Klaten antara lain Pegal Linu Cap Dua Manggis, Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau, Pegal Linu Cap Kereta Api plastik, Super Stamina Pria Cap Madu Manggis, Pegal Linu Cap Madu Manggis, dan Pegal Linu Nusantara. Total barang bukti yang disita mencapai 117.521 item, yang diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti paracetamol dan tadalafil. Selain itu, petugas juga mengamankan bahan kemasan, label, mesin produksi, dan alat transportasi dengan total nilai mencapai Rp 2,84 miliar.
Tubagus menambahkan, meskipun tampak seperti industri rumahan, skala produksi, jumlah produk, dan jangkauan pemasaran menunjukkan bahwa operasi ini telah mencapai skala industri. Hal ini diakali dengan membagi produksi menjadi lima lokasi terpisah dengan fungsi dan peran masing-masing.
Di Kudus, BPOM berhasil menggerebek tiga gudang obat bahan alam ilegal. Lokasi tersebut meliputi satu tempat di Barongan dan dua tempat di Desa Burikan. Dari ketiga lokasi ini, petugas menyita 97 item produk jadi, dengan total 395 ribu kemasan, senilai Rp 855 juta. Jamu ilegal yang ditemukan di Kudus meliputi Urat Madu, Montalin, Godong Ijo, Tongkat Arab, Jakarta Bandung Plus, Kopi Joss, dan Super Greng. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa produk-produk ini tidak memenuhi standar dan mengandung BKO seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.
Dalam kasus Kudus, seorang pria berinisial MM (63) ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan karena alasan kemanusiaan mengingat usianya. Meski demikian, proses penyelidikan akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Tubagus menekankan bahaya dari peredaran jamu ilegal yang mengandung BKO. Masyarakat tidak menyadari bahwa mereka mengonsumsi obat kimia karena tersamar dalam bentuk jamu. Konsumsi obat kimia secara terus menerus tanpa pengawasan dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.