Herry Jung, Tersangka Kasus Suap PLTU Cirebon, Memilih Diam Usai Diperiksa KPK Selama 11 Jam

Pemeriksaan intensif selama 11 jam yang dijalani General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (26/5/2025), terkait kasus dugaan suap perizinan PLTU 2 Cirebon, berakhir tanpa pernyataan apapun dari pihak tersangka. Jung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, memilih untuk bungkam seribu bahasa saat dicegat awak media.

Herry Jung tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.10 WIB dan baru keluar pada pukul 19.20 WIB. Selama kurun waktu tersebut, penyidik KPK mencecar Jung dengan berbagai pertanyaan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap yang merugikan negara. Saat keluar dari gedung KPK, Jung yang mengenakan jaket berwarna gelap, didampingi oleh tim pengacara hukumnya. Wartawan yang telah menunggu sejak pagi, langsung berupaya mendapatkan komentar dari Jung terkait pemeriksaan yang baru saja dijalaninya. Berbagai pertanyaan diajukan, bahkan dalam bahasa Inggris, namun Jung tetap membisu.

Pengacara hukum Herry Jung hanya memberikan pernyataan singkat, meminta awak media untuk mengambil gambar dan kemudian bergegas meninggalkan lokasi. Kasus ini bermula dari penetapan Herry Jung sebagai tersangka pada 27 November 2019 atas dugaan suap kepada Sunjaya Purwadisastra terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2. Jung diduga memberikan suap senilai Rp 6,04 miliar dari total janji Rp 10 miliar kepada Sunjaya. KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap warga negara Korea Selatan sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di Korea Selatan pada Februari lalu melalui kerjasama Mutual Legal Assistance (MLA).

KPK menganggap pemeriksaan saksi di Korea Selatan sebagai bentuk kolaborasi yang baik antara Indonesia dan Korea Selatan dalam upaya pemberantasan korupsi lintas negara. Proses MLA ini masih terus berlanjut. Sebelumnya, Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dilakukan oleh Jaksa Korea Selatan dengan didampingi Penyidik KPK.