KPK Usut Dugaan Pemerasan TKA di Kemenaker, Kerugian Negara Diprediksi Capai Puluhan Miliar Rupiah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang melibatkan oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait proses perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan sementara, praktik haram ini telah berlangsung sejak tahun 2019 dan merugikan negara hingga mencapai angka Rp 53 miliar.
"Kami menemukan indikasi kuat adanya pemerasan yang sistematis terhadap para calon TKA yang ingin bekerja di Indonesia," ujar Budi kepada awak media. "Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa dana yang terkumpul dari pemerasan ini mencapai sekitar Rp 53 miliar."
KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk empat orang pegawai Kemenaker. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dengan tujuan untuk menelusuri aliran dana yang berasal dari dugaan pemerasan TKA. Empat pegawai Kemenaker yang diperiksa adalah:
- Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sejak 2021 sampai 2025.
- Putri Citra Wahyoe: Petugas Hotline RPTKA periode 2019 sampai 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024 sampai 2025.
- Jamal Shodiqin: Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan RI 2019 sampai 2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode 2024 sampai 2025.
- Alfa Eshad: Pengantar kerja ahli muda Kementerian Tenaga Kerja tahun 2018 sampai 2025.
"Keempat saksi tersebut hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik. Kami berharap para saksi dan pihak-pihak terkait lainnya dapat bersikap kooperatif dalam proses penyidikan ini," imbuh Budi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menginformasikan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di salah satu kantor Kemenaker terkait kasus korupsi pengurusan izin TKA. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan mengenai pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat terhadap calon TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Pemerasan tersebut diduga melibatkan oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK). KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini dan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.