TNI Imbau Masyarakat Tidak Berspekulasi Terkait Dugaan Intimidasi Mahasiswa UII
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, meminta masyarakat untuk tidak tergesa-gesa mengaitkan dugaan intimidasi terhadap mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) dengan institusi TNI. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap laporan dugaan intimidasi yang dialami oleh tiga mahasiswa Fakultas Hukum UII yang mengajukan uji formil Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kristomei menekankan pentingnya bagi pihak yang merasa terintimidasi untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Ia juga menghimbau agar masyarakat tidak membuat spekulasi atau narasi yang menyudutkan institusi tertentu sebelum adanya penyelidikan yang jelas.
"Jika memang ada intimidasi, laporkan kepada penegak hukum, kepada Kepolisian. Jangan langsung membuat narasi atau framing sendiri, menduga-duga," tegas Kristomei usai menghadiri rapat tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa TNI siap membantu pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan jika ada laporan yang masuk. Ia membuka ruang untuk penyelidikan bersama guna menghindari kecurigaan antar pihak terkait.
"Jika memang ada permintaan dari aparat penegak hukum untuk membantu mencari pelaku intimidasi, TNI siap membantu. Yang terpenting, laporan harus disampaikan terlebih dahulu kepada kepolisian agar proses hukum dapat berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa sejumlah mahasiswa UII yang mengajukan uji formil UU TNI ke MK diduga mengalami intimidasi. Arung, salah satu mahasiswa UII, mengungkapkan bahwa setelah sidang pertama di MK, dirinya dan dua rekannya, Handika dan Irsyad, mengalami kejadian serupa, yaitu pengumpulan data pribadi oleh orang tidak dikenal.
Menurut Arung, awalnya orang tersebut memuji penampilan mereka saat sidang, namun kemudian mulai menggali informasi pribadi seperti aktivitas dan kegiatan sehari-hari. Puncaknya, orang tersebut meminta salinan Kartu Keluarga (KK) mereka.
Kronologi Dugaan Intimidasi:
- Pasca Sidang MK: Tiga mahasiswa UII, Arung, Handika, dan Irsyad, mengalami serangkaian kejadian yang mencurigakan.
- Pengumpulan Data Pribadi: Orang tidak dikenal mendekati para mahasiswa dan mulai mengumpulkan informasi pribadi.
- Permintaan KK: Orang tersebut meminta salinan Kartu Keluarga (KK) para mahasiswa.
Pihak UII dan para mahasiswa yang bersangkutan berharap agar kasus ini dapat segera diselidiki oleh pihak berwajib dan pelaku intimidasi dapat segera ditemukan.