Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Rismon Hasiholan Dicecar Hampir 100 Pertanyaan
Pakar Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo.
Senin (26/5/2025), Rismon diperiksa secara maraton selama lebih dari enam jam oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan yang dimulai pukul 10.20 WIB dan berakhir pukul 16.59 WIB tersebut menghasilkan 97 pertanyaan yang diajukan kepada Rismon.
"Totalnya 97 pertanyaan, banyak sekali," ungkap Rismon usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Meski enggan merinci satu per satu pertanyaan yang diajukan penyidik, Rismon memberikan sedikit gambaran mengenai materi pemeriksaan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut, kata dia, menyangkut aktivitasnya di media sosial X (dahulu Twitter) dengan akun @sianiparrismon, serta diskusi daring yang dilakukannya bersama Roy Suryo di platform Diskursus Network.
Selain itu, penyidik juga mendalami konten video yang diunggah Rismon di kanal YouTube Balige Academy. Dalam video tersebut, Rismon melakukan kajian dan analisis terhadap lembar pengesahan dan skripsi yang diduga milik Joko Widodo, dengan menggunakan pendekatan algoritma dan metode tertentu.
Kasus ini bermula ketika Joko Widodo melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025) atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan penggunaan ijazah palsu. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Ini masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," tegas Jokowi saat menyambangi Polda Metro Jaya.
Yakup Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, mengungkapkan bahwa setidaknya ada lima orang yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu ini. Inisial kelima orang tersebut adalah RS, ES, RS, T, dan K.
Dalam laporan tersebut, Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).