Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Kediaman Eks Stafsus Mendikbudristek Digeledah

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi apartemen yang berada di Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait dengan status kepemilikan apartemen yang bersangkutan, yang diketahui merupakan kediaman dari dua mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Kapuspenkum Kejagung, melalui keterangan resminya, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard. Kedua lokasi ini diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi yang tengah diusut. Dari Apartemen Kuningan Place, penyidik menyasar kediaman saudari FH yang diketahui pernah menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek. Sementara itu, di Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, penggeledahan dilakukan di kediaman saudari JT, yang juga pernah menduduki posisi Staf Khusus Mendikbudristek.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diyakini dapat memperkuat proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik yang relevan dengan kasus yang sedang ditangani. Barang-barang yang disita tersebut akan dianalisis secara mendalam untuk mengungkap keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop. Analisis ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan ini mulai disidik oleh Kejaksaan Agung sejak beberapa waktu lalu. Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya indikasi persekongkolan jahat atau pemufakatan yang melibatkan berbagai pihak terkait. Modus operandi yang terungkap adalah adanya pengarahan kepada tim teknis untuk membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengarah pada penggunaan laptop dengan sistem operasi (OS) chromebook. Padahal, penggunaan laptop berbasis chromebook tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil siswa pada saat itu.

Selain itu, terungkap pula bahwa pengadaan laptop berbasis chromebook telah diuji coba pada tahun sebelumnya, dan hasilnya menunjukkan bahwa penggunaan laptop tersebut tidak efektif. Hal ini disebabkan oleh ketergantungan laptop chromebook pada koneksi internet, sementara akses internet di berbagai wilayah di Indonesia masih belum merata. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya persekongkolan dalam proses pengadaan laptop tersebut. Proyek pengadaan laptop digitalisasi pendidikan ini diduga telah menelan anggaran negara hingga mencapai Rp 9,9 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari Rp 3,5 triliun yang berasal dari satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).