Sidang Kasus Harun Masiku: Hasto Kristiyanto Pertanyakan Validitas Bukti Elektronik di Pengadilan Tipikor
Dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Harun Masiku dan dugaan menghalangi penyidikan, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyampaikan keberatan terhadap bukti elektronik yang diajukan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025).
Keberatan ini diajukan saat menanggapi keterangan ahli forensik digital dari KPK, Hafni Ferdian. Hasto menyoroti data Call Detail Record (CDR) yang menurutnya tidak melalui proses audit forensik yang semestinya oleh ahli. Ia menekankan pentingnya proses audit forensik dalam memastikan validitas dan integritas data elektronik yang dijadikan barang bukti.
"Mohon maaf Yang Mulia, tetap memberikan catatan karena data tentang CDR itu kan termasuk data-data elektronik yang seharusnya di forensik oleh saksi ahli, tapi ternyata tidak ada data CDR. Sehingga mohon menjadi catatan di dalam sidang, terima kasih," ujar Hasto dalam persidangan.
Selain itu, Hasto juga mempermasalahkan penulisan keterangan kepemilikan ponsel dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mengklaim bahwa salah satu ponsel yang tertera dalam daftar barang bukti elektronik bukan miliknya. Hafni Ferdian, selaku ahli, menjelaskan bahwa penulisan tersebut didasarkan pada informasi penyitaan yang diterima.
"Yang pertama keberatan terhadap ahli dalam BAP 26 Februari 2025 nomor 11, di dalam daftar barang bukti elektronik, keterangan nomor 6 itu adalah handphone Vivo milik saya, Hasto Kristiyanto. Sedangkan nomor 7 itu bukan milik saya, di sini ditulis milik Hasto Kristiyanto," ungkap Hasto.
Febri Diansyah, kuasa hukum Hasto, turut mempertanyakan proses audit forensik terhadap barang bukti elektronik yang diterima oleh tim ahli. Hafni Ferdian mengakui bahwa ada data CDR yang tidak melalui proses audit forensik di unitnya.
- Febri: "Penegasan terakhir karena kita sudah sama sama melihat, berarti dari 45 yang saudara terima di tim saudara dan kemudian dilakukan digital forensik, tidak ada salah satu di antaranya yang berupa data CDR?"
- Hafni: "Tidak ada."
- Febri: "Ini penegasan terakhir, bisa dikatakan bahwa data CDR itu tidak melalui proses audit digital forensik di unit yang saudara pimpin?"
- Hafni: "Ya, saya tidak terima."
Dalam kasus ini, Hasto didakwa dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Ia dituduh memerintahkan Harun Masiku untuk menghilangkan jejak dengan merendam handphone dan bersembunyi di kantor DPP PDIP. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta terkait pengurusan PAW Harun Masiku.
Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti. Keberatan yang diajukan Hasto terkait validitas bukti elektronik menjadi salah satu poin penting yang akan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam menentukan putusan.