Penikam Anggota Satpol PP di Maluku Tengah Dibekuk, Dipicu Adu Mulut di Terminal

Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tengah berhasil meringkus Rian Saputra Abdul Salam, seorang pria yang diduga melakukan penikaman terhadap Muhamad Ali, seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penangkapan dilakukan di kawasan Apui, Masohi, setelah serangkaian penyelidikan intensif.

Peristiwa bermula pada Minggu, 25 Mei 2025, ketika Rian dan beberapa rekannya menggelar pesta minuman keras di kawasan Apui. Setelahnya, Rian bergegas menuju terminal Binaya Masohi dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di terminal, Rian menghampiri sebuah mobil yang biasa digunakan sebagai pangkalan dan masuk ke dalamnya. Di dalam mobil itulah, ia bertemu dengan Muhamad Ali dan terlibat dalam perdebatan sengit.

Menurut keterangan yang diperoleh dari Rian, adu mulut tersebut memuncak ketika ia mendorong Ali. Merasa tidak terima, Ali kemudian mengaku dipukul di bagian belakang kepala sebelum akhirnya melarikan diri dengan sepeda motor. Rian yang dilanda emosi, mengejar Ali dan melakukan penikaman menggunakan obeng ke arah leher korban.

"Tersangka merasa kesal dan melakukan pengejaran terhadap korban," ujar AKP Rendie Renaldi, Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah. "Setelah melakukan penikaman, tersangka melarikan diri ke rumah neneknya untuk bersembunyi."

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian. Rian berhasil diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Polres Maluku Tengah. Obeng yang digunakan sebagai alat penikaman juga telah disita sebagai barang bukti.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Korban, Muhamad Ali, yang merupakan anggota Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah, mengalami luka serius akibat insiden tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa peristiwa penikaman terjadi setelah keduanya terlibat cekcok terkait larangan Rian terhadap aktivitas pembersihan yang dilakukan Ali di area terminal Binaya Masohi.

Akibat luka yang diderita, Ali segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. J. Leimena di Kota Ambon untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif sebenarnya dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.