Ormas Trinusa Diduga Lakukan Pemerasan Terstruktur di Pasar Cikarang, Raup Miliaran Rupiah

Aparat kepolisian membongkar dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) bernama Trinusa terhadap para pedagang di Pasar Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi. Modus operandi yang terstruktur ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2020 dan menghasilkan keuntungan ilegal mencapai Rp 5,8 miliar bagi ormas tersebut.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, mengungkapkan bahwa praktik pemerasan ini dilakukan secara sistematis. Para pelaku, yang berjumlah lima orang dengan inisial J, CR, MRAM, RG, dan AR, diduga memaksa para pedagang SGC untuk membayar sejumlah uang secara rutin. Aksi pemerasan ini dilakukan dua kali sehari, mulai pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB, dengan pelaku J dan CR sebagai ujung tombak di lapangan.

Para pelaku tak segan menggunakan atribut ormas dan bahkan melakukan aksinya dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol. Ancaman juga dilontarkan kepada para pedagang yang menolak membayar, dengan intimidasi berupa larangan untuk berjualan di area pasar. Kondisi ini memaksa para pedagang untuk memenuhi permintaan para pelaku demi kelangsungan usaha mereka.

Setiap hari, para pelaku berhasil mengumpulkan uang antara Rp 4 juta hingga Rp 4,2 juta dari hasil pemerasan tersebut. Dana tersebut kemudian dibagi-bagikan, dengan alokasi terbesar diberikan kepada Ketua Umum ormas berinisial RG, yang menerima antara Rp 1,2 juta hingga Rp 1,6 juta. Sementara itu, pengurus dan anggota lainnya mendapatkan bagian antara Rp 50.000 hingga Rp 200.000 per hari.

Sebelumnya, Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap kelima anggota ormas Trinusa tersebut pada hari Jumat, 23 Mei 2025. Penangkapan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat terkait aktivitas premanisme dan pemerasan yang meresahkan para pedagang di Pasar SGC. Salah satu dari kelima tersangka yang ditangkap adalah ketua ormas itu sendiri, RG alias B, beserta empat orang pengurus dan anggota aktif lainnya. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan praktik pemerasan yang terorganisir dan melibatkan oknum organisasi masyarakat. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk premanisme dan kejahatan yang merugikan masyarakat, serta memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Metro Jaya.