Penggerebekan Praktik Aborsi Ilegal di Makassar: ASN Terlibat, Beroperasi Sejak 2015

Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap jaringan praktik aborsi ilegal di Kota Makassar. Ironisnya, praktik terlarang ini melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai perawat di salah satu puskesmas.

Pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel. Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik aborsi ilegal ini telah berjalan cukup lama, terhitung sejak tahun 2015. Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, mengungkapkan bahwa pelaku utama, seorang pria berinisial SA (44), telah menjalankan bisnis haramnya ini selama hampir satu dekade.

"Dari hasil interogasi yang kami lakukan, terduga pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan praktik aborsi ini sejak tahun 2015 hingga saat ini," ujar Ipda Dendi kepada awak media.

Modus operandi yang digunakan oleh SA terbilang rapi. Ia memilih lokasi praktik aborsi di hotel-hotel yang berbeda untuk menghindari kecurigaan. Untuk setiap tindakan aborsi, SA mematok tarif yang bervariasi, mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta, tergantung pada usia kandungan dan tingkat kesulitan.

"Tarif yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta. Saat penggerebekan, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan yang diduga digunakan untuk aborsi. Namun, mengenai jumlah pasti tindakan aborsi yang telah dilakukan, kami masih terus melakukan pendalaman karena pelaku mengaku sudah banyak lupa," jelas Ipda Dendi.

Sebelumnya, SA berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di sebuah penginapan yang terletak di Jalan Urip Sumiharjo, Kecamatan Panakkukang, pada hari Minggu. Selain SA, polisi juga mengamankan dua orang wanita. Salah satunya diduga merupakan pasien yang pernah menggunakan jasa SA untuk melakukan aborsi.

"Kami berhasil mengamankan terduga pelaku utama, seorang pria berinisial SA yang berprofesi sebagai ASN di salah satu puskesmas di Makassar, serta dua orang wanita yang diduga terlibat dalam jaringan ini," terang Ipda Dendi.

Saat ini, total terdapat empat orang tersangka yang telah ditahan di Mapolda Sulsel terkait kasus dugaan praktik aborsi ilegal ini. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan praktik aborsi ilegal yang lebih luas di wilayah Sulawesi Selatan. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan dinas terkait, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan oleh praktik aborsi ilegal terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Saat ini para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memperjelas motif di balik praktik aborsi ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan aborsi ilegal karena melanggar hukum dan membahayakan kesehatan.

Berikut adalah daftar tersangka yang ditahan:

  • SA (44), oknum ASN, pelaku utama praktik aborsi
  • Dua orang wanita yang identitasnya belum diumumkan (salah satunya diduga pasien aborsi)

Kasus ini masih terus dalam pengembangan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.