Dua Perusahaan Pengolah Limbah B3 di Bekasi Terancam Sanksi Akibat Pelanggaran Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mempersiapkan serangkaian tindakan hukum terhadap dua perusahaan pengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berlokasi di Kabupaten Bekasi. Perusahaan-perusahaan ini sebelumnya telah disegel akibat terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan yang berlaku.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Ardiyanto Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya akan menggunakan tiga instrumen penegakan hukum yang berbeda, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan. Instrumen-instrumen ini mencakup:
- Sanksi Pidana: Penegakan hukum melalui jalur pidana akan diterapkan bagi pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana lingkungan hidup.
- Sanksi Perdata: Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui jalur perdata, termasuk kemungkinan ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
- Sanksi Administratif: Pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Pasal 508 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kedua perusahaan yang disegel adalah PT HDN dan PT HTI. KLH juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan lain yang menjalin kerjasama dengan PT HDN, sebagai langkah antisipasi untuk mencegah potensi pelanggaran serupa. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Gakkum KLH akan melakukan pengawasan secara komprehensif terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Selain itu, Gakkum KLH juga akan melakukan kajian mendalam terhadap izin pengangkutan limbah B3 yang dimiliki oleh PT HDN. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, KLH tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas, termasuk merekomendasikan penghentian sementara izin pengangkutan limbah B3 kepada unit penerbit rekomendasi.
KLH juga mengimbau partisipasi aktif dari masyarakat Kabupaten Bekasi untuk melaporkan setiap dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah B3. Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui kanal pengaduan KLH atau BPLH.
Sebelumnya, KLH telah menyegel PT HDN yang berlokasi di Kawasan Central Cikarang Industrial Park dan PT HTI. PT HDN diduga melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis dalam pengelolaan limbah B3. Pelanggaran ini berpotensi menjerat PT HDN dengan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah 22 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap rencana usaha dan kegiatan memiliki rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terperinci.
PT HDN diduga melakukan kegiatan pengangkutan dan pengumpulan limbah B3 yang tidak tercantum dalam dokumen lingkungan Kawasan Central Cikarang Industrial Park. Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3 di wilayah Kabupaten Karawang, yang berada di luar skala wilayah yang tercantum dalam persetujuan teknis yang mereka miliki.
Sementara itu, PT HTI diduga tidak memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan, serta persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.