Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Blora Ungkap Kronologi Pencampuran Racun dalam Air Minum

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Blora Ungkap Kronologi Pencampuran Racun dalam Air Minum

Tragedi tewasnya Muslikin (45) dan anaknya, SKP (9), di Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Jumat, 21 Februari 2025, memasuki babak baru setelah polisi menggelar rekonstruksi pada Senin, 10 Maret 2025. Rekonstruksi yang melibatkan 63 adegan di Mapolres Blora ini berhasil mengungkap secara detail kronologi pembunuhan berencana yang dilakukan oleh M. Khundori, kerabat korban yang juga merupakan suami dari adik istri korban.

Berdasarkan rekonstruksi, terungkap bahwa Khundori telah mencampurkan racun, berupa campuran apotas dan obat tikus, ke dalam air minum korban. Prosesnya dimulai dengan pencampuran racun dalam sebuah botol. Botol berisi racun tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam sebelum akhirnya Khundori menuju rumah korban menggunakan sepeda motor milik kakaknya. Aksi tersebut dilakukan pada Jumat sore, saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Setelah memasuki rumah, Khundori menemukan galon air minum isi ulang. Dengan licik, ia memasukkan racun dari botol tersebut ke dalam galon air. Air yang telah terkontaminasi racun kemudian dituangkan ke dalam teko, tempat air minum keluarga korban biasanya disimpan. Setelah aksinya selesai, Khundori bergegas meninggalkan lokasi dan membuang sisa botol racun ke sungai. Kejahatan tersebut baru terungkap setelah Muslikin dan anaknya meninggal dunia usai mengonsumsi air yang telah diracun.

AKBP Wawan Andi Susanto, Kapolres Blora, menjelaskan pentingnya rekonstruksi dalam mengungkap kasus ini. "Rekonstruksi ini sangat penting untuk memperjelas tindak pidana, meyakinkan penyidik, dan mencocokkan keterangan saksi dengan fakta di lapangan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa rekonstruksi ini semakin memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan, sehingga berkas perkara dapat segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum selanjutnya.

Khundori, yang melarikan diri ke Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa, 25 Februari 2025. Penangkapannya menandai berakhirnya pelarian tersangka dan menjadi langkah krusial dalam penyelesaian kasus pembunuhan keji ini. Dengan terungkapnya kronologi lengkap melalui rekonstruksi, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan keadilan dapat ditegakkan bagi keluarga korban yang tengah berduka.


Urutan Kejadian Berdasarkan Rekonstruksi:

  1. Khundori mencampur apotas dan obat tikus.
  2. Racun dimasukkan ke dalam botol.
  3. Botol racun dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam.
  4. Khundori menggunakan sepeda motor kakaknya menuju rumah korban.
  5. Khundori memasukkan racun ke dalam galon air minum.
  6. Air beracun dituangkan ke dalam teko.
  7. Khundori membuang sisa botol racun ke sungai.
  8. Muslikin dan SKP meninggal dunia setelah mengonsumsi air beracun.
  9. Khundori ditangkap di Samarinda.
  10. Rekonstruksi dilakukan di Mapolres Blora.