Aksi Pencurian Ponsel di Depok Digagalkan, Pelaku Ditangkap Usai Tepergok Korban

Upaya pencurian sebuah ponsel di kawasan Tanah Baru, Beji, Depok, berakhir dengan penangkapan seorang pria berinisial MR (22) oleh pemilik rumah. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Curug Agung, Gang Saidan II.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, MR melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial R. Keduanya awalnya menyisir wilayah Jakarta Selatan untuk mencari target, namun tidak berhasil. Kemudian, mereka memutuskan untuk berpindah lokasi ke Tanah Baru, Beji, Depok. Di sana, mereka mengincar sebuah rumah yang menjadi sasaran.

Keduanya kemudian berbagi peran. R bertugas menunggu di atas sepeda motor, sementara MR bertugas memasuki rumah korban. Menurut Kapolsek Beji, Kompol Josman Harianja, MR memanjat tembok rumah korban, naik ke atap, lalu berjalan melewati dua rumah sebelum mencapai atap rumah korban. Selanjutnya, ia masuk melalui jendela kamar yang terbuka dan mengambil ponsel korban.

Setelah berhasil mendapatkan ponsel, MR berusaha melarikan diri melalui pintu dapur di lantai dua rumah korban. Namun, saat itu korban terbangun dari tidurnya karena hendak melaksanakan shalat subuh. Korban melihat MR yang tampak panik berusaha membuka pintu dapur. Korban kemudian berteriak "Maling... Maling...", yang membuat MR berlari dari atap rumah korban menuju atap rumah lainnya. Teriakan korban mengundang perhatian sepupunya, yang kemudian bersama-sama mengejar MR hingga berhasil menangkapnya. Sementara itu, R berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi Note 13 5G yang dicuri oleh pelaku. Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.