OJK Ungkap Evolusi Modus Judi Online: Samaran Edukasi hingga Manipulasi Ekspor Impor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi adanya pergeseran taktik yang digunakan oleh pelaku judi online dalam menjerat korbannya. Modus operandi yang semakin beragam ini menjadi tantangan tersendiri bagi upaya pemberantasan praktik ilegal tersebut.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menjelaskan bahwa para pelaku judi online kini semakin lihai dalam menyembunyikan aktivitas mereka. Salah satu modus yang terungkap adalah penyamaran situs judi online sebagai platform edukasi, contohnya situs yang diklaim sebagai wadah dongeng anak-anak. Taktik ini bertujuan untuk menarik perhatian masyarakat awam dan menyamarkan tujuan sebenarnya dari situs tersebut.

Selain itu, OJK juga menemukan bahwa deposit pulsa kerap digunakan untuk mengelabui transaksi judi online. Para pemain dapat melakukan deposit melalui pulsa telepon seluler, yang kemudian dikonversi menjadi saldo untuk bermain judi. Hal ini mempersulit pelacakan transaksi dan menyulitkan penegak hukum dalam mengungkap aktivitas ilegal ini.

Modus lain yang tak kalah mengkhawatirkan adalah penyalahgunaan rekening dormant atau tidak aktif, serta jasa money changer atau penukaran uang. Rekening-rekening yang lama tidak digunakan ini dimanfaatkan sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan dana hasil judi online. Sementara itu, jasa money changer digunakan untuk mencuci uang hasil kejahatan tersebut, sehingga sulit dilacak asal-usulnya.

Tak hanya itu, para pelaku judi online juga memanfaatkan skema ekspor impor fiktif untuk menyamarkan arus dana. Mereka membuat dokumen palsu seolah-olah terjadi kegiatan ekspor impor, padahal sebenarnya tidak ada barang yang diperdagangkan. Tujuannya adalah untuk menyembunyikan aliran dana judi online dan mengelabui pihak berwenang.

Menanggapi maraknya praktik judi online, OJK telah mengambil langkah-langkah tegas. Salah satunya adalah dengan memblokir ribuan rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas haram tersebut. Selain itu, OJK juga memperketat pengawasan terhadap transaksi mencurigakan dan menjalin kerja sama dengan instansi terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Upaya pemberantasan judi online ini tidak hanya bertujuan untuk menghentikan aliran dana ke platform ilegal, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari jeratan perjudian daring. OJK berharap masyarakat dapat lebih kritis dan cerdas secara finansial, serta tidak mudah tergiur oleh tawaran-tawaran menggiurkan dari situs-situs judi online.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Desk Pemberantasan Judi Daring yang melibatkan 22 kementerian/lembaga telah menangani ribuan kasus sejak dibentuk pada November 2024. Aparat kepolisian juga telah memblokir ratusan rekening dengan aset ratusan miliar rupiah, serta menyita sejumlah aset lainnya yang terkait dengan praktik judi online.

Berikut adalah poin-poin modus baru judi online yang diungkap oleh OJK:

  • Penyamaran Situs: Situs judi online disamarkan sebagai platform edukasi, contohnya situs dongeng anak-anak.
  • Deposit Pulsa: Penggunaan deposit pulsa untuk menyamarkan transaksi.
  • Rekening Dormant: Penyalahgunaan rekening dormant (tidak aktif) untuk menampung dana.
  • Money Changer: Pemanfaatan jasa money changer untuk pencucian uang.
  • Ekspor Impor Fiktif: Penggunaan skema ekspor impor fiktif untuk menyamarkan arus dana.