Ketua Ormas di Tangerang Selatan Terjerat Kasus Pendudukan Lahan Ilegal dan Narkoba

Ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Tangerang Selatan, berinisial MYT, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pendudukan ilegal lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Selain terjerat kasus sengketa lahan, MYT juga diketahui positif menggunakan narkoba dan merupakan seorang residivis kasus serupa.

Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, penangkapan MYT dilakukan terkait dengan pendudukan lahan BMKG yang berlokasi di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Hasil tes urine menunjukkan bahwa MYT positif mengonsumsi narkoba.

"Yang bersangkutan (MYT) kedapatan positif narkoba dan akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Kombes Wira Satya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menambahkan bahwa MYT bukanlah pemain baru dalam dunia narkoba. Ia pernah dihukum atas kasus serupa pada tahun 2021 dan telah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 5 bulan.

"MYT pernah divonis terkait penggunaan narkoba oleh Polresta Bandara Soetta," jelas Kombes Ade Ary.

Selain MYT, polisi juga menetapkan seorang warga berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus ini. Y mengklaim sebagai ahli waris lahan BMKG dan memberikan kuasa kepada tim hukum ormas tersebut untuk menduduki lahan. Namun, klaim tersebut dinilai lemah karena Y tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

MYT diduga aktif memerintahkan pendudukan lahan dan bahkan menyewakannya kepada pihak lain dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp 11,9 juta hingga Rp 22 juta.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengamankan 17 orang terkait kasus ini. Sebelas di antaranya merupakan anggota ormas yang dipimpin MYT, dan enam lainnya adalah warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan.

Markas ormas yang didirikan di atas lahan BMKG juga telah dibongkar oleh petugas.

"Dalam operasi ini, kami telah mengamankan 17 orang," kata Kombes Ade Ary.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pendudukan lahan negara secara ilegal dan penyalahgunaan narkoba oleh seorang tokoh ormas. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kronologi Singkat:

  • Pendudukan ilegal lahan BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
  • Penangkapan 17 orang, termasuk Ketua Ormas MYT dan seorang warga berinisial Y.
  • MYT ditetapkan sebagai tersangka pendudukan lahan ilegal dan positif narkoba.
  • Y ditetapkan sebagai tersangka karena klaim ahli waris yang tidak sah.
  • Pembongkaran markas ormas di atas lahan BMKG.
  • Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.