KPK Ungkap Praktik Pemerasan TKA di Kemnaker Sejak 2019, Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Terbaru, KPK mengungkap bahwa praktik pemerasan terhadap TKA telah berlangsung sejak tahun 2019.

"Dari hasil penyelidikan sementara, kami menemukan bahwa pemerasan ini telah terjadi sejak tahun 2019. Total uang yang berhasil dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini mencapai sekitar Rp 53 miliar," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Senin (26/5/2025).

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang dianggap memiliki informasi penting terkait kasus ini. Keempat saksi tersebut merupakan mantan pejabat di lingkungan Kemnaker. Adapun identitas keempat saksi tersebut adalah:

  • Gatot Widiartono, yang menjabat sebagai Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sejak tahun 2021 hingga 2025.
  • Putri Citra Wahyoe, yang pernah bertugas sebagai Petugas Hotline RPTKA pada periode 2019-2024, serta Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada tahun 2024 hingga 2025.
  • Jamal Shodiqin, yang menjabat sebagai Analis Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan RI pada tahun 2019 hingga 2024, dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada tahun 2024 hingga 2025.
  • Alfa Eshad, yang menjabat sebagai Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja pada tahun 2018 hingga 2024.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk mendalami aliran dana hasil pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu terhadap agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kemnaker. KPK berupaya untuk mengungkap secara rinci bagaimana modus operandi pemerasan ini dilakukan dan kemana saja aliran dana tersebut mengalir.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini sendiri berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing. Dugaan tindak pidana ini terjadi pada periode 2020-2023. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

KPK menduga bahwa oknum pejabat di Kemnaker telah melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia. Modusnya adalah dengan memungut atau memaksa para calon TKA untuk memberikan sejumlah uang sebagai imbalan atas pengurusan izin kerja mereka.

"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta diduga melanggar Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," jelas Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan persnya pada Selasa (20/5). Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan KPK berjanji akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas.