Sentoso Seal Terancam Merumahkan Karyawan Akibat Penyegelan Gudang

Penyegelan gudang Sentoso Seal di Margomulyo, Surabaya, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, berbuntut panjang. Elok Dwi Katja, pengacara Jan Hwa Diana, pemilik Sentoso Seal, menyatakan bahwa kliennya terpaksa mempertimbangkan opsi merumahkan para pekerja jika penyegelan terus berlanjut.

Menurut Elok, keputusan ini diambil karena operasional gudang terhenti total akibat penyegelan. Gudang tersebut disegel pada 22 April 2025 lalu lantaran diduga tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Meskipun demikian, Elok membantah tudingan bahwa kliennya sengaja mengoperasikan gudang secara diam-diam setelah penyegelan. Ia berdalih bahwa aktivitas yang dilakukan di gudang hanya sebatas perbaikan listrik.

"Ibu Diana sangat memikirkan nasib karyawan yang bergantung padanya. Jika gudang terus disegel dan tidak dapat beroperasi, mau tidak mau, langkah berat merumahkan karyawan harus diambil," ujar Elok, Senin (26/5/2025).

Di sisi lain, Jan Hwa Diana juga tengah menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan penggelapan ijazah ratusan mantan karyawannya. Polda Jawa Timur telah menetapkan Diana sebagai tersangka dalam kasus ini dan menjeratnya dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.

Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:

  • Gudang Sentoso Seal di Surabaya disegel Pemkot karena tidak memiliki TDG.
  • Pengacara pemilik Sentoso Seal mengklaim kliennya terpaksa mempertimbangkan merumahkan karyawan.
  • Pemilik Sentoso Seal membantah tudingan mengoperasikan gudang secara diam-diam setelah penyegelan.
  • Pemilik Sentoso Seal juga menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan ijazah.