Ketentuan THR bagi Karyawan Swasta dan BUMN: Cair H-7 Lebaran

Ketentuan THR bagi Karyawan Swasta dan BUMN: Cair H-7 Lebaran

Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh pekerja di sektor swasta dan BUMN paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan pada Senin, 10 Maret 2025. Presiden menekankan pentingnya kepastian pembayaran THR bagi seluruh pekerja sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan kontribusi mereka selama setahun terakhir. Pengumuman ini sekaligus memberikan kepastian dan rasa aman bagi jutaan pekerja di Indonesia menjelang perayaan Idul Fitri.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukannya rapat koordinasi dengan para menteri terkait. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga menyampaikan detail teknis terkait besaran THR yang akan diterima oleh para pekerja. Besaran THR akan dibedakan berdasarkan masa kerja karyawan.

  • Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak atas THR sebesar satu bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: Akan menerima THR secara proporsional. Perhitungannya adalah masa kerja dikalikan satu bulan upah, kemudian dibagi dua belas. Artinya, semakin lama masa kerja, semakin besar proporsi THR yang diterima.

Pemerintah berharap dengan adanya ketegasan dalam penetapan batas waktu pencairan THR ini, seluruh perusahaan, baik swasta maupun BUMN, dapat segera mempersiapkan dan mencairkan THR karyawan masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat menjelang dan selama Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah juga menghimbau kepada para pekerja untuk melaporkan jika menemukan kendala atau permasalahan dalam pencairan THR kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan segera. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh pekerja di Indonesia dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan nyaman bersama keluarga.

Lebih lanjut, Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk selalu melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kesejahteraan mereka. Pemberian THR tepat waktu merupakan salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut. Pemerintah juga akan terus memantau pelaksanaan pencairan THR untuk memastikan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengawasan ketat ini bertujuan untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan pekerja dan memastikan semua pekerja mendapatkan haknya secara adil dan merata.

Langkah tegas pemerintah ini diharapkan dapat mencegah penundaan pembayaran THR dan memberikan kepastian hukum bagi para pekerja. Hal ini penting untuk menjaga iklim kerja yang harmonis dan produktif, serta memperkuat kepercayaan antara pekerja dan perusahaan. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan lingkungan kerja yang adil dan bermartabat bagi seluruh pekerja di Indonesia.