Aksi Heroik di Jatiuwung: Polisi Terluka Saat Bekuk Komplotan Pencuri Motor Bersenjata Tajam

Aparat kepolisian dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jatiuwung mengalami insiden saat menjalankan tugas menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial P. Dalam upaya penangkapan yang berlangsung menegangkan tersebut, dua anggota polisi terluka akibat serangan brutal dari pelaku.

Insiden bermula saat petugas Reskrim Polsek Jatiuwung berusaha membekuk P. Tanpa diduga, pelaku melakukan perlawanan sengit dengan menyerang Kepala Unit (Kanit) Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Derry dan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Galih secara membabi buta. Kapolsek Jatiuwung, Komisaris Polisi (Kompol) Robiin menjelaskan bahwa P menyerang petugas tanpa ampun menggunakan senjata tajam.

"P menyerang petugas secara membabi buta," ungkap Kompol Robiin.

Akibat serangan tersebut, AKP Derry mengalami luka bacok pada bagian dada akibat sabetan golok yang dilayangkan pelaku. Sementara itu, Briptu Galih mengalami luka yang cukup parah, yaitu putusnya jari manis akibat gigitan pelaku. Kejadian ini menunjukkan betapa berbahayanya tugas yang diemban oleh anggota kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain berhasil menangkap P, Polsek Jatiuwung juga berhasil mengamankan lima pelaku curanmor lainnya selama bulan Mei 2025. Kelima pelaku tersebut berinisial YA, AY, RT, G, dan AA. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor berbagai merek, seperti Honda Beat, Vario, dan Scoopy. Motor-motor tersebut sebelumnya dilaporkan hilang setelah diparkir di area rumah warga dan minimarket.

"Kelompok curanmor ini mengaku menyasar motor-motor yang terparkir di kostan, kontrakan dan minimarket-minimarket," jelas Kompol Robiin.

Modus operandi kelompok ini adalah menyasar sepeda motor yang terparkir di tempat-tempat umum seperti kos-kosan, kontrakan, dan minimarket. Hasil curian kemudian dijual dengan harga yang relatif murah, berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 8 juta, tergantung kondisi kendaraan.

"Sementara motor hasil curian ini dijual dengan harga rata-rata Rp 6-8 juta bervariasi tergantung kondisinya," imbuh Kompol Robiin.

Salah satu kasus yang melibatkan pelaku berinisial RT sudah memasuki tahap persidangan di pengadilan. Sementara itu, lima kasus lainnya masih dalam proses pengembangan oleh Polsek Jatiuwung untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Menyikapi maraknya kasus curanmor, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan keamanan terhadap kendaraan bermotor mereka. Beberapa langkah pencegahan yang disarankan antara lain:

  • Menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.
  • Memasang perangkat Global Positioning System (GPS) pada sepeda motor.

Kompol Robiin menambahkan bahwa pengungkapan salah satu kasus curanmor berhasil dilakukan berkat bantuan fitur GPS yang terpasang pada motor korban. Hal ini menunjukkan pentingnya teknologi dalam membantu penegakan hukum dan pencegahan kejahatan.