Mantan Pegawai Baznas Jabar Jadi Tersangka Usai Ungkap Dugaan Korupsi, Polda Jabar Beri Penjelasan
Polda Jawa Barat memberikan klarifikasi terkait penetapan TY, mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, sebagai tersangka. TY sebelumnya dikenal karena mengungkap dugaan korupsi di lingkungan lembaga tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka TY didasarkan pada dugaan tindak pidana illegal access dan pembocoran dokumen rahasia, yang dijerat dengan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penjelasan ini sekaligus menanggapi kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang menilai penetapan tersangka tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
"LBH Bandung membuat framing versi mereka, dan ini tidak bisa dijadikan sumber informasi," tegas Kombes Hendra, menanggapi pernyataan LBH Bandung.
Menurut Kombes Hendra, kasus ini bermula setelah TY diberhentikan dari Baznas Jabar. Setelah pemecatan, TY diduga mengakses dan menyebarkan informasi yang seharusnya dikecualikan oleh lembaga tersebut ke berbagai pihak tanpa izin yang sah.
"Dia melakukan share informasi ke berbagai lembaga, padahal ada beberapa informasi yang dikecualikan oleh Baznas sesuai dengan amanah Undang-undang," jelasnya lebih lanjut. Tindakan TY ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kombes Hendra menekankan bahwa pemecatan TY menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam melakukan penyidikan.
"Dia sudah dipecat, tapi mengapa masih melakukan akses ilegal dan menyebarkan informasi ke berbagai pihak? Ini yang tidak dibenarkan," tegasnya.
Meski berstatus tersangka, TY tidak ditahan. Kombes Hendra menjelaskan bahwa TY memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri.
"Dia berstatus tersangka, namun memiliki hak untuk membela diri. Saat ini, yang bersangkutan tidak ditahan. Keputusan akhir mengenai bersalah atau tidaknya akan ditentukan di pengadilan," paparnya.
Kecaman LBH Bandung
Sementara itu, LBH Bandung mengecam keras penetapan TY sebagai tersangka. Mereka menilai TY seharusnya dilindungi karena telah berani melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di lingkungan Baznas Jabar. LBH Bandung aktif memberikan pendampingan hukum kepada TY.
LBH Bandung mengkritik penetapan tersangka terhadap TY, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar. TY melaporkan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat sekitar Rp 3,5 miliar.
LBH Bandung berpendapat bahwa penetapan status tersangka kepada pelapor kasus korupsi merupakan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di lembaga publik yang mengelola dana masyarakat. Mereka mendesak Polda Jawa Barat untuk menghentikan perkara TY sebagai tersangka, mencabut laporan polisi terhadapnya, serta meminta lembaga negara lainnya untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar terhindar dari potensi kriminalisasi terhadap pelapor.
LBH Bandung menilai penetapan tersangka ini sebagai preseden buruk dan berpotensi menghambat upaya masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
Berikut poin-poin tuntutan LBH Bandung:
- Polda Jabar menghentikan perkara TY sebagai tersangka.
- Mencabut laporan polisi terhadap TY.
- Lembaga negara mengawal proses hukum TY.