Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Ahli Forensik Digital Dimintai Keterangan Terkait Diskusi dengan Roy Suryo

Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo. Dalam perkembangan terbaru, ahli forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar, menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi pada Senin (26/5/2025).

Pemeriksaan yang berlangsung lebih dari enam jam tersebut, Rismon dicecar dengan 97 pertanyaan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Fokus utama pertanyaan tersebut adalah seputar metode analisis yang digunakannya dalam mengkaji skripsi Jokowi. Selain itu, penyidik juga menggali informasi mengenai diskusi yang dilakukan Rismon dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, yang juga berstatus sebagai terlapor dalam kasus ini. Diskusi tersebut dilakukan melalui platform media sosial X dengan akun @sianiparrismon, serta melalui platform Diskursus Network.

Rismon menjelaskan bahwa pertanyaan penyidik juga menyentuh video-video yang diunggahnya di kanal YouTube Balige Academy. Dalam video tersebut, Rismon melakukan kajian dan analisis terhadap lembar pengesahan dan skripsi Joko Widodo, dengan menggunakan algoritma dan metode tertentu.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025) terkait tudingan ijazah palsu. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Jokowi menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memperjelas dan mengungkap fakta di balik tuduhan tersebut.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkapkan bahwa terdapat 24 objek video yang dilaporkan oleh kliennya. Selain Roy Suryo, terdapat beberapa inisial lain yang turut dilaporkan, yakni RS, ES, T, dan K. Para terlapor dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berikut adalah pasal yang menjerat terlapor:

  • Pasal 310 KUHP
  • Pasal 311 KUHP
  • Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
  • Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
  • Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE