Polda Sumut Ungkap Sindikat Penimbunan BBM Subsidi Skala Besar di Deli Serdang, Dua Tersangka Dibekuk

Polda Sumut Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Subsidi Skala Besar

Tim dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan skala yang cukup besar di wilayah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan total 1,8 ton BBM yang terdiri dari solar dan pertalite. Dua orang yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini, yaitu AM (46) dan HSG (37), telah berhasil ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh oleh pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh AM. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan berhasil mencegat AM saat sedang mengangkut BBM jenis pertalite menggunakan mobil pikap di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I, Pancur Batu, Deli Serdang. Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan yang dikemudikan oleh AM, petugas menemukan 10 jeriken berisi sekitar 350 liter BBM.

Tidak berhenti sampai di situ, tim dari Polda Sumut kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengidentifikasi HSG sebagai rekan komplotan AM. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus HSG di kediamannya yang terletak di Sei Glugur, Pancur Batu. Dari hasil penggeledahan di rumah HSG, petugas menemukan barang bukti berupa 39 jeriken berisi pertalite dan 4 jeriken berisi solar. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku mencapai lebih dari 1.850 liter BBM.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kedua pelaku mengaku bahwa mereka mendapatkan BBM tersebut dari seorang pria yang mengaku sebagai agen BBM jenis pertalite dan solar. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap identitas agen tersebut dan jaringan distribusi BBM ilegal yang lebih luas. Diduga kuat, seluruh BBM yang ditimbun oleh kedua pelaku merupakan BBM bersubsidi yang diperoleh dari agen penyalur minyak solar (APMS) setempat di Kecamatan Batubara.

Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 6 tahun penjara dan denda hingga mencapai Rp 60 miliar. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Sumut dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya dalam sektor energi.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • Pertalite: 49 jeriken (sekitar 1500 liter)
  • Solar: 4 jeriken (sekitar 350 liter)

Pasal yang Dilanggar:

  • Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.