INDEF Usul BPKH Tingkatkan Investasi Emas hingga 5% untuk Optimalkan Dana Haji

INDEF Usul BPKH Optimalkan Investasi Emas untuk Dana Haji

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) merekomendasikan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk secara signifikan meningkatkan alokasi investasi pada aset emas. Rekomendasi ini disampaikan Kepala Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah INDEF, Nur Hidayah, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI pada Senin, 10 Maret 2025. Hidayah menekankan pentingnya diversifikasi portofolio investasi BPKH dengan meningkatkan porsi investasi emas untuk melindungi nilai dana haji dari fluktuasi nilai mata uang dan inflasi. Ia mencatat bahwa saat ini, investasi emas BPKH masih tergolong sangat kecil dibandingkan total portofolio investasi.

Hidayah memaparkan potensi investasi emas melalui bank emas atau bullion bank, sebuah model yang telah sukses diterapkan di negara-negara seperti Turki dan Malaysia. Ia mencontohkan investasi awal BPKH di rekening emas Pegadaian pada tahun 2022 sebesar Rp 400 juta yang menghasilkan profit taking sebesar Rp 48 juta pada akhir tahun 2023, atau setara dengan 12%. Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan potensi keuntungan yang signifikan dari investasi emas.

Lebih lanjut, Hidayah mengusulkan agar BPKH menaikkan porsi investasi emas hingga batas maksimal 5% dari total investasi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dengan peningkatan alokasi ini, BPKH berpotensi mengelola investasi emas hingga mencapai Rp 9-10 triliun (berdasarkan data tahun 2022). Ia juga menyoroti pentingnya pemerintah memanfaatkan peluncuran bank bullion pada 26 Februari 2025 sebagai momentum untuk mendorong investasi pada sektor ini.

Selain peningkatan investasi, INDEF juga mengusulkan perluasan opsi setoran biaya haji. Saat ini, jemaah haji hanya dapat menyetorkan biaya haji dalam bentuk rupiah. Hidayah mengusulkan agar BPKH memperbolehkan setoran dalam bentuk emas dengan kadar dan nilai yang telah ditetapkan, berdasarkan harga emas pada saat penyetoran. BPKH akan bertanggung jawab atas pengelolaan dan konversi nilai emas tersebut menjadi investasi yang menguntungkan, tentunya dengan tetap berpedoman pada prinsip syariah dan keamanan investasi.

Dengan mengadopsi kedua usulan ini, Hidayah berharap BPKH dapat meningkatkan nilai lindung dana haji, memberikan fleksibilitas lebih besar bagi jemaah, dan menyesuaikan strategi investasi dengan perkembangan ekonomi dan teknologi terkini. Ia menekankan pentingnya diversifikasi dan optimalisasi investasi untuk memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan dana haji yang aman dan menguntungkan bagi seluruh jemaah.

Berikut poin-poin penting usulan INDEF kepada BPKH:

  • Meningkatkan investasi emas hingga 5% dari total portofolio investasi.
  • Investasi melalui bank emas atau bullion bank.
  • Memungkinkan setoran biaya haji dalam bentuk emas.
  • Menetapkan mekanisme konversi emas ke investasi yang menguntungkan, sesuai prinsip syariah dan keamanan investasi.