Pembinaan Remaja Bermasalah: Solo dan Semarang Melirik Model Barak Militer

Dua kepala daerah di Jawa Tengah menunjukkan minat terhadap model pembinaan remaja melalui barak militer, sebuah pendekatan yang sebelumnya telah diterapkan di Jawa Barat. Wacana ini muncul sebagai respons terhadap maraknya kenakalan remaja yang meliputi aksi vandalisme, pelanggaran ketertiban umum, hingga tindakan kriminal ringan.

Solo Prioritaskan Pendidikan Karakter

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyatakan komitmennya untuk mengirimkan remaja berusia 18 tahun ke atas yang terbukti melakukan pelanggaran ketertiban dan ketenteraman umum ke barak militer. Langkah ini juga berlaku bagi mereka yang terlibat dalam tindak pidana ringan (Tipiring), sebagai bagian dari upaya pembentukan karakter. Menurut Respati, pendekatan ini akan diprioritaskan bagi pelanggar dewasa, sementara remaja di bawah umur akan tetap mendapatkan pembinaan konvensional.

"Bagi anak-anak usia 18 tahun ke atas yang melakukan vandalisme atau pelanggaran ketertiban umum, akan kami kirim ke barak militer. Untuk yang di bawah umur, pembinaan normal," ujar Respati usai menghadiri sebuah acara di Semarang. Ia menambahkan, meskipun pidana ringan tetap akan diproses, fokus utama adalah memberikan pembinaan yang dapat mengubah karakter para remaja tersebut.

Respati menekankan pentingnya pendekatan persuasif sebagai langkah awal untuk mencegah remaja mengulangi kesalahan mereka. "(Penerapan pidana) tergantung pelanggarannya, tetapi kami akan secara persuasif agar anak-anak tidak mengulangi lagi dan ke depan tidak ada lagi hukuman, tapi ada pendidikan karakter," tegasnya.

Semarang Mengkaji Penerapan Model Jawa Barat

Di sisi lain, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian mendalam terkait potensi penerapan model serupa di Kota Semarang. Fokus utama adalah menangani masalah remaja seperti pelaku aksi kreak, tawuran, dan ugal-ugalan.

Agustina berencana mengirimkan tim dari Pemerintah Kota Semarang untuk mempelajari secara langsung penerapan sistem pembinaan di barak militer ala Jawa Barat. "Saya harus pelajari dulu, tidak bisa langsung diikuti begitu saja," ujarnya. Ia menambahkan bahwa penerapan program ini memerlukan pertimbangan matang dari berbagai aspek, termasuk ketersediaan sumber daya manusia, anggaran, dan kesesuaian dengan kondisi Kota Semarang.

"Kalau misalnya itu tepat di Kota Semarang yang kita lakukan, apakah SDM-nya memenuhi, anggarannya memenuhi, situasinya memenuhi? Itu yang akan kami lakukan. Tidak kemudian semata-mata mengatakan bahwa saya akan ikut (kirim ke barak militer). Idenya sih bagus, hanya detailnya bagaimana," tegasnya.

Tanggapan Psikolog dan Gubernur Jawa Tengah

Dosen Psikologi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Rafika Nur Kusumawati, berpendapat bahwa barak militer dapat menjadi wadah positif bagi remaja untuk mengekspresikan diri dan menyalurkan energi. Menurutnya, kenakalan remaja seringkali muncul akibat kurangnya ruang dan tempat untuk berekspresi. "Remaja itu melakukan sebuah kenakalan apapun itu karena keterbatasan ruang dan tempat mengeluarkan energi. Sehingga mereka mengalihkan energi tersebut kepada hal yang tidak baik muncullah kenakalan itu tadi," kata Rafika.

Ia menambahkan bahwa pelatihan fisik dan disiplin ala militer dapat membantu remaja menjadi lebih tertata dan mampu menerima informasi dengan lebih baik. "Sebenarnya itu adalah terapi untuk anak-anak pun biasanya seperti itu. Anak ini kok cenderung agresif ya sudah kita latih untuk olahraga dan lain sebagainya. Nah, ini solusinya dengan memasukkan barak itu tadi."

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memberikan tanggapan positif terhadap wacana ini. "Silakan saja, semuanya baik. Kan semuanya ini untuk anak-anak kita," ujarnya. Namun, ia menekankan pentingnya penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum, terutama bagi siswa SMA yang berada di bawah wewenang pemerintah provinsi. Ia juga mengingatkan tentang pentingnya keterlibatan orang tua dan sekolah dalam proses pembinaan.

"Kalau di bawah umur, dia di bawah pembinaan kita. Kalau dia melakukan tindak pidana, ya tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.