Mayoritas Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS pada Akhir 2025, Pemerintah Siapkan Insentif
Implementasi KRIS di Rumah Sakit: Target Akhir Tahun 2025 dan Strategi Pemerintah
Menjelang penghujung tahun 2025, sektor kesehatan Indonesia menunjukkan kemajuan signifikan dalam persiapan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan sekitar 88% rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, atau sekitar 2.376 dari total 2.700 rumah sakit, akan siap menerapkan sistem ini pada Desember 2025. Sisanya, sekitar 12% rumah sakit, akan didorong melalui mekanisme insentif dan disinsentif untuk memenuhi standar yang ditetapkan.
"Target kami adalah 88 persen dari seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan telah menyelesaikan persiapan implementasi KRIS pada akhir tahun ini," ujar Menteri Kesehatan.
Progres implementasi KRIS saat ini menunjukkan bahwa 57% rumah sakit telah memenuhi kriteria yang ditetapkan, sementara 31% lainnya masih dalam tahap persiapan. Kendala utama masih dihadapi oleh sekitar 300 rumah sakit yang belum memenuhi ketentuan KRIS.
Tantangan dalam Implementasi KRIS
Implementasi KRIS, yang telah dicanangkan sejak tahun 2020, menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Dari 12 kriteria KRIS, beberapa aspek menjadi perhatian utama:
- Kelengkapan Fasilitas Tempat Tidur: Standar mengharuskan setiap tempat tidur dilengkapi dengan colokan listrik, dua stop kontak, dan bel untuk memanggil perawat. Sekitar 16% rumah sakit masih belum memenuhi kriteria ini.
- Partisi Antartempat Tidur: Ketersediaan partisi yang memadai untuk menjaga privasi pasien menjadi tantangan tersendiri.
- Kepadatan Ruang Rawat: Memastikan kepadatan ruang rawat sesuai standar untuk kenyamanan dan efektivitas perawatan.
- Kualitas Tempat Tidur: Menyediakan tempat tidur yang memenuhi standar kualitas dan kenyamanan pasien.
Strategi Insentif dan Disinsentif
Pemerintah menerapkan strategi insentif dan disinsentif secara bertahap untuk mempercepat pemenuhan KRIS. Pendekatan ini lebih menekankan pada pemberian afirmasi daripada sanksi langsung. Rumah sakit yang memenuhi kriteria KRIS akan mendapatkan prioritas dalam berbagai benefit, sementara yang belum memenuhi tidak akan mendapatkan benefit tersebut. Melalui mekanisme ini, diharapkan rumah sakit terpacu untuk meningkatkan fasilitas rawat inap mereka.
Dukungan dari DPR
Komisi IX DPR RI memberikan masukan kepada Kementerian Kesehatan terkait penerapan KRIS, menekankan pentingnya memperhatikan pemenuhan sarana dan prasarana rumah sakit secara bertahap, sesuai dengan kesiapan masing-masing fasilitas kesehatan. Implementasi KRIS merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan dan menyetarakan pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.