Bonus Persib: Inisiatif Patungan Pejabat Pemprov Jabar Mencapai Rp 50 Juta, Batas Waktu Awal Juni

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menjanjikan bonus sebesar Rp 2 miliar untuk Persib Bandung atas keberhasilan mereka meraih gelar juara Liga 1 Indonesia. Pengumuman ini disampaikan dalam perayaan kemenangan yang meriah di Gedung Sate, Kota Bandung, pada hari Minggu, 25 Mei 2025. Dedi Mulyadi menegaskan bahwa bonus ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Bonus tidak boleh menggunakan APBD, atau dana pemerintah. Bonus dari saya pribadi sebesar Rp 1 miliar. Saya juga menugaskan Sekretaris Daerah untuk mengoordinasikan partisipasi dari para pejabat Pemprov Jabar untuk menyumbang Rp 1 miliar, dengan catatan tidak menggunakan APBD," ungkap Dedi Mulyadi di hadapan para Bobotoh.

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa Rp 1 miliar yang dijanjikannya berasal dari dana pribadinya. Ia mengatakan bahwa dana itu berasal dari tabungannya sebesar Rp 800 juta, dan hasil penjualan sapi miliknya senilai Rp 200 juta.

Sisanya, Rp 1 miliar diharapkan dapat terkumpul dari sumbangan sukarela para pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dedi Mulyadi menekankan bahwa partisipasi ini sepenuhnya bersifat sukarela dan tidak diperkenankan mengambil dari dana pemerintah atau APBD.

"Menyumbang dari uang pribadi itu diperbolehkan. Itu sukarela saja, bagi yang cinta Persib silahkan menyumbang, tetapi uangnya harus dari sumber pribadi. Misalnya, jika ada tunjangan, karena cinta Persib, tunjangannya disumbangkan, tetapi sekali lagi, sifatnya sukarela," imbuh Dedi.

Sekretaris Daerah Pemprov Jabar, Herman Suryatman, menginformasikan bahwa hingga hari Senin, 26 Mei 2025, dana patungan yang berhasil dikumpulkan baru mencapai Rp 50 juta. Dana tersebut telah diamankan dalam rekening khusus untuk menjamin tidak bercampur dengan anggaran pemerintah. Herman menjelaskan bahwa batas waktu pengumpulan dana tersebut adalah awal Juni 2025. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dipersilakan untuk berpartisipasi memberikan donasi, sesuai dengan kemampuan masing-masing dan secara sukarela.

"Tentu saja, sumbangan ini disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Tidak ada kewajiban dan tidak ada patokan jumlah. Setiap ASN dan Kepala OPD yang memberikan dukungan wajib menandatangani fakta integritas untuk memastikan bahwa uang yang disumbangkan bukan berasal dari APBD dan tidak terkait dengan urusan kedinasan," jelas Herman.

Herman menambahkan, sejalan dengan arahan Gubernur, pentingnya menjaga agar penggalangan dana ini tidak melanggar koridor hukum yang berlaku. Pihaknya telah berkonsultasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Jabar untuk memastikan bahwa seluruh proses pengumpulan dana ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita harus memastikan tidak ada hal yang melanggar aturan, karena itu kami tekankan kepada semua pihak. Ini adalah bentuk solidaritas dan rasa syukur kita," pungkas Herman.