Dugaan Penyelewengan Dana Desa Luhu, Kasus dengan Kerugian Negara Lebih dari Rp 15 Miliar Dilimpahkan ke Polres Seram Bagian Barat

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, kini memasuki babak baru. Polda Maluku secara resmi melimpahkan penanganan perkara ini ke Polres Seram Bagian Barat.

Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pertimbangan matang, termasuk efektivitas proses penyidikan dan kedekatan lokasi kejadian dengan domisili saksi serta terduga pelaku. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminulla, menjelaskan bahwa pelimpahan ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah penanganan kasus, mengingat kompleksitas perkara dan lokasi geografis yang terlibat.

Sebelumnya, kasus ini mencuat ke permukaan berkat laporan dari Masyarakat Pemantau Birokrasi Indonesia (MPBI), yang menduga adanya penyimpangan dalam penggunaan DD dan ADD Desa Luhu selama periode 2021 hingga 2024. Berdasarkan data yang dihimpun MPBI, total dana desa yang dicairkan mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 15.110.747.000. MPBI menduga, terdapat indikasi praktik korupsi yang sistematis dalam pengelolaan dana tersebut.

Ketua Umum MPBI, Ridwan Elly, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan ini. Setelah melakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rincian dana dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, MPBI menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya adalah permintaan dana dengan nominal yang tidak wajar dan proyek-proyek yang diduga fiktif.

"Kami menemukan banyak permintaan dengan nominal yang besar. Ada yang nominalnya dibesarkan, bahkan beberapa proyek tidak ada wujudnya sama sekali," ujar Ridwan.

MPBI berharap dengan dilimpahkannya kasus ini ke Polres SBB, proses penyelidikan dapat berjalan dengan lebih efektif dan transparan. Mereka juga mendesak Polda Maluku untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu.

Adapun beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam kasus ini antara lain:

  • Total Dana yang Diduga Diselewengkan: Rp 15.110.747.000
  • Periode Waktu: 2021-2024
  • Modus Dugaan Korupsi: Permintaan dana dengan nominal tidak wajar, proyek fiktif
  • Pelapor: Masyarakat Pemantau Birokrasi Indonesia (MPBI)
  • Instansi yang Menangani: Polres Seram Bagian Barat (dilimpahkan dari Polda Maluku)

Dengan dilimpahkannya kasus ini, diharapkan kebenaran dapat segera terungkap dan para pelaku yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat pun menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini, dengan harapan agar pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat desa.