Kontroversi Ayam Goreng Widuran Solo: Pengakuan Bahan Non-Halal Setelah Puluhan Tahun Beroperasi
Sejarah panjang Ayam Goreng Widuran, sebuah ikon kuliner di Solo, Jawa Tengah, kini diwarnai kontroversi. Restoran yang telah beroperasi sejak tahun 1973 ini, secara mengejutkan mengumumkan penggunaan bahan non-halal dalam beberapa menu andalannya. Pengakuan ini sontak menggemparkan para pelanggan setia, yang sebagian besar telah menikmati hidangan tersebut sejak kecil.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi restoran, @ayamgorengwiduransolo, yang menyatakan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul. Manajemen berdalih telah memasang label "NON-HALAL" di seluruh gerai dan media sosial sebagai langkah awal. Namun, langkah ini justru memicu pertanyaan besar: mengapa pengakuan ini baru muncul setelah puluhan tahun beroperasi?
Bahan Non-Halal pada Kremesan
Menurut seorang karyawan bernama Nanang, penggunaan bahan non-halal terbatas pada kremesan ayam goreng. Ia menjelaskan bahwa minyak yang digunakan untuk membuat kremesan berasal dari sumber non-halal. Sementara itu, ayamnya sendiri digoreng menggunakan minyak kelapa murni.
Keterlambatan penyematan label halal menjadi misteri. Karyawan mengaku tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan alasan di balik keterlambatan tersebut. Namun, setelah isu ini ramai diperbincangkan di media sosial, pihak manajemen dengan cepat mengeluarkan klarifikasi dan memasang label non-halal.
Reaksi Pelanggan
Pengakuan ini menimbulkan beragam reaksi dari para pelanggan. Banyak dari mereka merasa terkejut dan kecewa, terutama pelanggan Muslim yang selama ini mengira hidangan tersebut halal. Seorang pelanggan yang enggan disebutkan namanya mengaku telah menjadi pelanggan sejak kecil dan tidak menyadari penggunaan bahan non-halal. Akibatnya, ia memutuskan untuk berhenti mengonsumsi Ayam Goreng Widuran.
Namun, ada pula pelanggan yang bersikap lebih menerima. Mereka menghargai keterbukaan pihak restoran dan memilih untuk tetap mendukung usaha tersebut. Pita, seorang pelanggan yang telah menikmati Ayam Goreng Widuran sejak tahun 1990-an, menyayangkan pengakuan tersebut. Meskipun demikian, ia tetap mengakui keunggulan rasa ayam goreng kampungnya, terutama yang original dengan kremesan.
Intervensi Pemerintah Kota
Kegaduhan ini menarik perhatian Wali Kota Solo, Respati Ardi, yang melakukan inspeksi mendadak ke restoran tersebut. Didampingi oleh sejumlah pejabat dan aparat daerah, Respati meminta restoran untuk ditutup sementara waktu guna menjalani asesmen kehalalan oleh OPD dan instansi terkait.
Wali Kota menawarkan dua opsi kepada pemilik restoran: mengajukan sertifikasi halal jika ingin menyatakan produknya halal, atau tetap dengan status non-halal. Durasi penutupan akan ditentukan berdasarkan hasil asesmen. Pemerintah kota menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam memberikan informasi kepada konsumen.
Berikut beberapa point penting terkait berita ini:
- Ayam Goreng Widuran, restoran legendaris di Solo, mengakui penggunaan bahan non-halal setelah 52 tahun beroperasi.
- Bahan non-halal digunakan pada kremesan ayam goreng.
- Pengakuan ini memicu reaksi beragam dari pelanggan, mulai dari kekecewaan hingga dukungan.
- Pemerintah Kota Solo melakukan inspeksi dan meminta restoran untuk ditutup sementara guna menjalani asesmen kehalalan.