Urgensi Regulasi Lembaga Kepresidenan: Memastikan Akuntabilitas dan Transparansi Kekuasaan
Urgensi Regulasi Lembaga Kepresidenan: Memastikan Akuntabilitas dan Transparansi Kekuasaan
Wacana mengenai perlunya Undang-Undang Lembaga Kepresidenan kembali mengemuka, memicu perdebatan tentang bagaimana kekuasaan presiden seharusnya dijalankan dalam kerangka hukum yang akuntabel dan transparan. Sistem ketatanegaraan Indonesia, yang menganut sistem presidensial, menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Namun, pengaturan hukum yang rinci mengenai lembaga kepresidenan masih minim, menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang dan kurangnya pengawasan publik.
Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden memegang otoritas yang luas. Namun, di balik kekuasaan besar ini, terdapat ekosistem birokrasi yang kompleks, termasuk Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, staf khusus, dan unit kerja non-struktural lainnya. Ketiadaan undang-undang yang komprehensif mengatur lembaga kepresidenan dapat menyebabkan kekosongan hukum, memungkinkan pembentukan unit kerja baru atau penunjukan staf khusus tanpa batasan yang jelas. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas dan pertanggungjawaban para pejabat yang berada di lingkungan istana.
Kekosongan Hukum dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Ketiadaan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan menciptakan celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik atau pribadi. Presiden dapat membentuk lembaga-lembaga baru tanpa adanya pengawasan yang memadai, bertentangan dengan prinsip efisiensi birokrasi dan reformasi. Keberadaan staf khusus dengan latar belakang yang beragam juga menimbulkan pertanyaan mengenai kode etik dan tanggung jawab mereka kepada publik.
Dalam negara demokrasi, kekuasaan harus dibatasi oleh hukum. Kekuasaan yang tidak terkontrol cenderung mengarah pada otoritarianisme. Oleh karena itu, Undang-Undang Lembaga Kepresidenan menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa kekuasaan dijalankan sesuai dengan konstitusi.
Elemen-Elemen Penting dalam Undang-Undang Lembaga Kepresidenan
Setidaknya ada lima elemen penting yang perlu diatur dalam Undang-Undang Lembaga Kepresidenan:
- Struktur Kelembagaan: Pengaturan yang jelas mengenai struktur kelembagaan di sekitar presiden dan wakil presiden, termasuk Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Kantor Staf Presiden. Hal ini akan memudahkan evaluasi publik dan mencegah politisasi lembaga.
- Kewenangan Pembentukan Unit Kerja Baru: Pembatasan kewenangan presiden dalam membentuk unit kerja baru di luar kementerian/lembaga. Hal ini bertujuan untuk mencegah pembentukan lembaga-lembaga yang hanya berorientasi pada kepentingan politik atau loyalitas pribadi.
- Integritas dan Etika Jabatan: Penetapan standar etik, larangan konflik kepentingan, dan mekanisme pengawasan terhadap pelanggaran etika yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan istana. Hal ini penting untuk menjaga marwah presiden sebagai simbol tertinggi negara.
- Hubungan dengan Lembaga Tinggi Negara Lainnya: Penjelasan mengenai hubungan antara presiden dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya, seperti legislatif dan yudikatif. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan terciptanya check and balances yang sehat.
- Mekanisme Transisi Kekuasaan: Pengaturan mengenai serah terima jabatan, termasuk pelestarian kebijakan, dokumen strategis, dan kesinambungan tata kelola negara. Undang-undang dapat mengatur kewajiban presiden lama untuk menyerahkan laporan akhir pemerintahan secara terbuka.
Belajar dari Negara Lain
Negara-negara demokrasi presidensial lainnya telah mengatur lembaga kepresidenan mereka secara sistematis. Amerika Serikat, Filipina, dan Korea Selatan memiliki sistem hukum dan praktik birokrasi yang mapan untuk membatasi kekuasaan presiden dan memastikan akuntabilitas publik. Indonesia, sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, perlu belajar dari pengalaman negara lain untuk memperkuat kelembagaan kepresidenannya.
Risiko Ketiadaan UU Lembaga Kepresidenan
Risiko terbesar dari tidak adanya UU Lembaga Kepresidenan adalah politisasi jabatan dan pelembagaan kekuasaan yang bersifat personal. Hal ini dapat mengancam akuntabilitas negara dan merusak marwah kepresidenan. Oleh karena itu, DPR perlu mengambil inisiatif untuk membentuk Undang-Undang Lembaga Kepresidenan sebagai bagian dari reformasi kelembagaan yang menyeluruh.
Ujian Kematangan Demokrasi
Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan adalah ujian kematangan demokrasi Indonesia. Ini bukan hanya soal teknis birokrasi, tetapi juga soal etika kekuasaan. Apakah kita akan membiarkan kekuasaan dijalankan tanpa batas, atau kita akan mengatur agar kekuasaan itu tetap berada dalam koridor hukum? Kekuasaan besar selalu membutuhkan kontrol besar. Undang-Undang Lembaga Kepresidenan adalah cermin bagi kita semua untuk membangun sistem presidensial yang sehat dan akuntabel.